61 Penerbangan dari 5 Maskapai Tak Boleh Terbang, Ini Rinciannya

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumumkan hasil audit tertib administrasi dan pelaksanaan perizinan rute penerbangan. Hasilnya, Menhub melarang terbang 61 penerbangan dari 5 maskapai penerbangan karena melanggar izin terbang. Ini rinciannya.

"Berdasarkan audit itu, sebanyak 61 penerbangan bukan rute dari 5 maskapai melanggar izin rute yang telah ditetapkan," jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015) pukul 16.45 WIB.

Rinciannya:

Garuda Indonesia - 4 penerbangan

Lion Air - 35 penerbangan

Wings Air - 18 penerbangan

Trans Nusa - 1 penerbangan

Susi Air - 3 penerbangan


"Atas dasar temuan tersebut, Ditjen Perhub Udara akan menjatuhkan sanksi ke maskapai tersebut. Itu nggak boleh terbang," tegas Jonan.
(sumber:Detik)
Lebih baru Lebih lama