"Berdasarkan audit itu, sebanyak 61 penerbangan bukan rute dari 5 maskapai melanggar izin rute yang telah ditetapkan," jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015) pukul 16.45 WIB.
Rinciannya:
Garuda Indonesia - 4 penerbangan
Lion Air - 35 penerbangan
Wings Air - 18 penerbangan
Trans Nusa - 1 penerbangan
Susi Air - 3 penerbangan
"Atas dasar temuan tersebut, Ditjen Perhub Udara akan menjatuhkan sanksi ke maskapai tersebut. Itu nggak boleh terbang," tegas Jonan.
(sumber:Detik)
Tags:
Nasional