Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjani, Jumat (23/1)kemarin, membenarkan jika berkas perkara tersangka H Tohirin untuk
tahap pertama sudah dinyatakan P21. Untuk tahap kedua yang dijadwalkan pada pekan pertama bulan Februari mendatang akan dilimpahkan.
Pihak penyidik sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya slip pencairan dana, satu set komputer, dan salinan SPj. "Tersangka sendiri tidak ditahan karena selama ini kooperatif," ujarnya.
H Tohirin dikonfirmasi melalui telepon saat itu menegaskan semuatuduhan itu tidak ada yang benar. Menurutnya, mereka yang melaporkan tidak tahu kondisi partai, sebab sejak bulan Juli 2008 sudah tidak aktif. Tohirin juga mengatakan, persoalan laporan itu sudah dilaporkan ke pengurus DPW dan DPP Partai Gerindra.
Tags:
Warta Kajen