Berkas Perkara Tohirin Sudah P21



Wuedian (bahasa alay nya ayu wkwkwk) ...dari judulnya udah kayak judul ...KAJEN - Berkas perkara tersangka Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pekalongan, H Tohirin, sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya,pada pekan pertama bulan Februari 2015, akan dilakukan pelimpahantersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Kejari Kajen. Tohirin sendiri diduga melakukan pemalsuan data untuk mencairkan dana bantuan partai politik (bapol) senilai Rp 25 juta.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjani, Jumat (23/1)kemarin, membenarkan jika berkas perkara tersangka H Tohirin untuk
tahap pertama sudah dinyatakan P21. Untuk tahap kedua yang dijadwalkan pada pekan pertama bulan Februari mendatang akan dilimpahkan.

Pihak penyidik sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya slip pencairan dana, satu set komputer, dan salinan SPj. "Tersangka sendiri tidak ditahan karena selama ini kooperatif," ujarnya.

H Tohirin dikonfirmasi melalui telepon saat itu menegaskan semuatuduhan itu tidak ada yang benar. Menurutnya, mereka yang melaporkan tidak tahu kondisi partai, sebab sejak bulan Juli 2008 sudah tidak aktif. Tohirin juga mengatakan, persoalan laporan itu sudah dilaporkan ke pengurus DPW dan DPP Partai Gerindra.
Lebih baru Lebih lama