rutin digelar oleh Polres Pekalongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPRD ini ditangkap
berdasarkan laporan dua orang warga dari Kecamatan Doro dan Kecamatan
Sragi, Kabupaten Pekalongan, ke Polres Pekalongan. Kedua pelapor ini
mengadukan US yang diduga telah melakukan penipuan, dengan modus
menjanjikan korbannya menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Pekalongan
pada kisaran tahun 2011 - 2012 silam. Namun, US ternyata tidak bisa
memenuhi janjinya tersebut.
Kedua korban mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku
untuk memuluskan jalan menjadi CPNS. Korban di Doro sudah menyerahkan
uang sekitar Rp 8 juta dan sebuah sertifikat. Sedangkan, korban di
Sragi diperkirakan sudah menyetorkan uang Rp 12 juta kepada pelaku.
Pihak penyidik sendiri hingga kemarin masih menyelidiki kasus
tersebut, sebab diduga masih banyak korban lainnya, namun tidak
melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Sukirwanta dikonfirmasi
membenarkan ditangkapnya US atas dugaan penipuan dengan modus
menjanjikan korbannya menjadi CPNS. Untuk saat ini, ada dua orang yang
sudah melaporkan US ke pihak kepolisian. "Kita masih melakukan
pengembangan, sebab diperkirakan korbannya masih ada lagi," ujar
Sukirwanta.
Meskipun Pemkab Pekalongan gencar mensosialisasikan agar masyarakat
mewaspadai adanya oknum-oknum yang mengaku bisa menjadi calo CPNS,
namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang tergiur dengan
bujuk rayu para calo. Namun sayangnya, banyak masyarakat yang enggan
melaporkan para pelaku ke pihak berwajib, dengan harapan uang yang
sudah masuk kepada calo masih bisa dikembalikan.
Tags:
Warta Kajen