Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi mengatakan, masyarakat harus hati-hati dengan adanya pemalsuan identitas atau surat penting tersebut, terlebih lembaga kredit keuangan. "Banyak sekali laporan tentang pemasuan identitas atau surat penting itu. Entah KTP, KK, BPKB atau lainnya," ungkapnya saat ditemui Rabu (14/1).
Padahal, kata Bambang, pemalsuan kartu identitas tersebut telah diancam dengan hukuman pidana sesuai Pasal 97 UU 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan.
Kasus pemalsuan identitas atau surat penting tersebut, biasa dilakukan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk melancarkan pengajuan kredit, simpan pinjam atau urusan keuangan. "Sebenarnya itu tidak berpengaruh untuk kami karena sudah pakai sistem IT. Namun rata-rata memang digunakan untuk keperluan kredit, contohnya beberapa waktu lalu pembobolan BKK Kajen," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Bambang, langkah antisipasi bisa dilakukan dengan menggunakan card reader untuk KTP Elektronik. Alat yang dijual di pasaran itu berfungsi untuk membaca data otentik di dalam E KTP. "Jika KTP itu palsu, pasti tidak dapat dikenali," timpalnya.
Tags:
Warta Kajen