Tuntut Gaji Perangkat Desa Setara UMK

Kajen - Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan, berharap tuntutan penghasilan tetap (Siltap) dapat segera terealiasi sesuai janji Pemkab Pekalongan per Januari 2015.

Perwakilan PPDI Kabupaten Pekalongan itu, kemudian menagih‎ janji itu dalam audiensi di Gedung Pertemuan Umum, Selasa (13/1).

Koordinator Tim Perumus Draft Usulan PPDI Kabupaten Pekalongan, Didiek Harahab, menyampaikan, ada dua tuntutan dari 12 poin tuntutan yang diusulkan, telah mendapatkan respons serius.

‎"Pertama Siltap, dan yang kedua adalah pemanfaatan lahan bengkok. Mereka berjanji akan merealisasikannya pada Januari 2015, tapi dimulai sekitar bulan Februari atau Maret 2015," kata dia.

‎Dia mengusulkan, penghasilan tetap untuk seluruh perangkat daerah sebesar Rp 1,4 juta per bulan.

Sedangkan untuk kepala desa Rp 2,8 juta, dan sekretaris desa Rp 1,96 juta (70 persen dari yang diterima kepala desa).

"Selama ini perangkat desa masih dipandang sebelah mata. Padahal kami ini dalam undang-undang menjadi bagian pemerintahan," kata Didiek. 

Dia melanjutkan, alokasi penghasilan tetap itu akan diperoleh dari Anggaran Dana desa (ADD) dari Kabupaten Kota Pekalongan.Sehingga setiap desa alokasi Siltapnya berbeda-beda.

Lebih baru Lebih lama