diduga menjadi pengecer judi togel Hongkong Prize.
Sedangkan, jajaran Reskrim Polsek Kedungwuni, Polres Pekalongan, kemarin, menangkap Iswanto alias Antok (41), warga Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni,Kabupaten Pekalongan, lantaran menjadi bandar judi togel Hongkong.
Kapolsek Batang Kota, AKP Suwandi ,menerangkan tersangka Tahari ditangkap di Dukuh Kedungmiri Timur, Kelurahan Kasepuhan.Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp 381 ribu, 1 Hp, 1 bandel kertas berisi angka ramalan, 1 bandel kupon bertuliskan HK, dan 2 lembar kertas bertuliskan angka keluar. "Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk dikembangkan," terang Suwandi.
Sedangkan, Kapolsek Kedungwuni, AKP Djoni Minarko, menerangkan,tersangka Antok diduga sudah sembilan bulan ini menjadi bandar judi togel Hongkong, dengan omzet Rp 350 ribu per hari.
Sebelumnya, jajaran Reskrim dan Intel Polsek Sragi, Polres Pekalongan juga menangkap pengecer judi togel jenis Hongkong. Tersangka bernama Sutaryo (47), warga Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 83 ribu dan sejumlah rekapan togel. Pelaku perjudian ini dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Tags:
Warta Kajen