KAJEN - Meski sudah keluar masuk penjara, Burhanudin, alias Dik
Kura-kura, 59, tidak kapok. Kini, residivis itu kembali berurusan dengan
polisi terkait kasus pemalsuan surat/dokumen. Warga Perumahan Sidodadi
Indah, RT 02 Rw 03, Desa Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni itu nekat
memalsukan identitasnya dalam pengajuan kredit sepeda motor di FIF.
Saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Selasa (17/2), Burhan mengaku, hal itu terpaksa dilakukan karena iming-iming rupiah dari seorang temannya yang ingin mengajukan kredit sepeda motor.
"Saya di suruh teman, dia mau kredit motor pakai nama saya. Saya diopahi (dapat imbalan, red) Rp 500 ribu," kata Burhanundin saat dimintai keterangan petugas, Selasa (17/2).
Meski begitu pria yang akrab dipanggil "Din Kura-kura" tersebut tidak menolak ketika kartu identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) dipalsukan dengan cara di-scan.
"Itu KTP saya di-scan, nama saya diganti. Yang kasih DP juga teman saya itu, namanya Kiswanto," kata pria lulusan SD yang bekerja sebagai makelar tersebut.
Bapak lima anak tersebut mengaku, sudah dua kali masuk bui. Masing masing sebagai penadah kendaraan curian (480 KUHP) dan penggelapan (372 KUHP). "Iya dulu pernah masuk dua kali. Berarti ini yang ke tiga. Urusannya sama soal motor, juga gara-gara teman saya," akunya.
Terbongkarnya kasus tersebut, ketika pihak FIF mendapati kredit macet atas nama Zaenuden, Tempat/Tanggal Lahir, Pekalongan 02 Agustus 1962, NIK 332613200862001.
Dalam berkas pengajuan kredit tersebut juga melampirkan identitas istri bernama Nurjanah, Tempat/Tanggal Lahir, 05 Maret 1965, NIK, 3326130503680001 serta KK dengan nomor, 3326132912040012.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Berry mengatakan, pemalsuan identitas tersebut dilakukan dengan cara mengganti sejumlah identitas. Yakni nama, NIK, Tempat/Tanggal lahir serta identitas pada KK.
"Bukan hanya nama dirinya (tersangka, red) yang diganti, tapi nama istrinya juga. Nama asli tersangka, Burhanudin diganti Zaenuden, istrinya Royanah diganti Nurjanah. Alamatnya tetap," ungkapnya.
Berry memaparkan, pengajuan kredit motor tersebut disetujui oleh FIF atas sepeda motor Honda Vario, jangka waktu kredit 35 bulan, (5/1/2014 hingga 5/11/2016) dengan besaran angsuran per bulannya Rp 595 ribu. Terungkapnya kasus tersebut, berasal dari laporan pihak FIF atas adanya kredit macet. Setelah ditelusuri dengan pengecekan data di lapangan, ternyata data tersebut palsu.
"Baru diangsur sekali, setelah ditagih tidak membayar. Sepeda motornya juga masih kami lakukan pelacakan," kata dia.
Tersangka diancam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasubbag Humas AKP Guntur Tri Harjani menambahkan, atas kejadian itu, masyarakat terutama lembaga pembiayaan harus meningkatkan kewaspadaan terkait berkas.
"Untuk pihak pembiayaan lebih jeli dalam hal surat-surat, dicek kembali kebenarannya. Sedangkan masyarakat, apa adanya saja saat mengajukan kredit. Sehingga tidak akan bermasalah yang berujung di penjara," ujarnya.
Saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Selasa (17/2), Burhan mengaku, hal itu terpaksa dilakukan karena iming-iming rupiah dari seorang temannya yang ingin mengajukan kredit sepeda motor.
"Saya di suruh teman, dia mau kredit motor pakai nama saya. Saya diopahi (dapat imbalan, red) Rp 500 ribu," kata Burhanundin saat dimintai keterangan petugas, Selasa (17/2).
Meski begitu pria yang akrab dipanggil "Din Kura-kura" tersebut tidak menolak ketika kartu identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) dipalsukan dengan cara di-scan.
"Itu KTP saya di-scan, nama saya diganti. Yang kasih DP juga teman saya itu, namanya Kiswanto," kata pria lulusan SD yang bekerja sebagai makelar tersebut.
Bapak lima anak tersebut mengaku, sudah dua kali masuk bui. Masing masing sebagai penadah kendaraan curian (480 KUHP) dan penggelapan (372 KUHP). "Iya dulu pernah masuk dua kali. Berarti ini yang ke tiga. Urusannya sama soal motor, juga gara-gara teman saya," akunya.
Terbongkarnya kasus tersebut, ketika pihak FIF mendapati kredit macet atas nama Zaenuden, Tempat/Tanggal Lahir, Pekalongan 02 Agustus 1962, NIK 332613200862001.
Dalam berkas pengajuan kredit tersebut juga melampirkan identitas istri bernama Nurjanah, Tempat/Tanggal Lahir, 05 Maret 1965, NIK, 3326130503680001 serta KK dengan nomor, 3326132912040012.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Berry mengatakan, pemalsuan identitas tersebut dilakukan dengan cara mengganti sejumlah identitas. Yakni nama, NIK, Tempat/Tanggal lahir serta identitas pada KK.
"Bukan hanya nama dirinya (tersangka, red) yang diganti, tapi nama istrinya juga. Nama asli tersangka, Burhanudin diganti Zaenuden, istrinya Royanah diganti Nurjanah. Alamatnya tetap," ungkapnya.
Berry memaparkan, pengajuan kredit motor tersebut disetujui oleh FIF atas sepeda motor Honda Vario, jangka waktu kredit 35 bulan, (5/1/2014 hingga 5/11/2016) dengan besaran angsuran per bulannya Rp 595 ribu. Terungkapnya kasus tersebut, berasal dari laporan pihak FIF atas adanya kredit macet. Setelah ditelusuri dengan pengecekan data di lapangan, ternyata data tersebut palsu.
"Baru diangsur sekali, setelah ditagih tidak membayar. Sepeda motornya juga masih kami lakukan pelacakan," kata dia.
Tersangka diancam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasubbag Humas AKP Guntur Tri Harjani menambahkan, atas kejadian itu, masyarakat terutama lembaga pembiayaan harus meningkatkan kewaspadaan terkait berkas.
"Untuk pihak pembiayaan lebih jeli dalam hal surat-surat, dicek kembali kebenarannya. Sedangkan masyarakat, apa adanya saja saat mengajukan kredit. Sehingga tidak akan bermasalah yang berujung di penjara," ujarnya.
Tags:
Warta Kajen
