KAJEN - Seorang kusir dokar, Udoyo (33), warga Desa Sinangohprendeng,Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, tega memperkosa seorang nenekberusia 56 berinisal K, tetangganya sendiri. Bapak satu anak ini diduga hiperseks, sehingga setiap hari harus melakukan hubunganseksual. Aksi bejatnya ini dilakukan gara-gara ia tidak mendapatkan 'jatah' dari istrinya, karena istrinya itu tengah pergi ke luar daerahselama tiga hari.
"Saya sangat menyesal. Awalnya tidak kepikiran untuk itu (memperkosa).Namun, tiba-tiba pingin. Biasanya setiap hari saya harus berhubunganintim dengan istri, namun saat itu istri sedang ke Jogjakarta untuk menghadiri wisuda kerabatnya," tutur tersangka disela-sela kegiatan rekontruksi, Selasa siang (17/2) kemarin.
Rekontruksi digelar
di Asrama Polri di belakang Mapolsek Kajen, dengan menghadirkan korban, pengacara, dan jaksa penuntut umum. Korban diperankan oleh anggota Unit PPA Polres Pekalongan, Mediska dan sebuah manekin boneka.Tersangka dengan lancar memperagakan 12 adegan dalam rekontruksi tersebut.
Tersangka menerangkan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pada Minggu sore (15/2) di rumah tersangka. Sore itu, ia memanggil korban untuk minta diajarkancara menanak nasi menggunakan magiccom. Korban yang merupakan seorang janda ini memang rumahnya di depan rumah pelaku.
Setelah korban mengajarinya cara menanak nasi dan hendak pulang,pelaku tiba-tiba memeluk korban dan menyeretnya ke kamar tidur.Meskipun korban sudah berupaya melawan, namun tak kuasa melawan tersangka yang usianya jauh lebih muda. Pelaku pun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar tidur rumahnya sendiri.
"Saya
melihat korban lapor ke polisi. Daripada saya melarikan diri dan menjadi buronan, maka saya keesokan harinya menyerahkan diri ke Polres Pekalongan. Saya tidak ingin hidup tidak nyaman jika melarikan diri.Saya ingin meminta maaf kepada korban dan mengharapkan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata tersangka.
Namun, pengakuan mengejutkan juga keluar dari mulut bapak satu anak ini. Pasalnya, ia mengaku sekitar dua tahun lalu juga memperkosa tetangganya sendiri. Bahkan, korbannya saat itu masih memiliki seorang suami. Namun, kata dia, kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berujung ke jalur hukum.
"Dua tahun lalu saya
juga pernah memperkosa tetangga yang sudah bersuami. Usianya sekitar 32 tahun, namun persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,"
tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Berry ST, mengatakan tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tags:
Warta Kajen
