
Bupati menegaskan
bahwa dalam rangka mendukung investasi, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah
membuka pelayanan perijinan secara terpadu satu pintu (one stop service).
Dijelaskan
Bupati, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang
merupakan urusan wajib pemerintah daerah didasarkan pada kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman
modal.
Iklim
berinvestasi sangat ditentukan oleh faktor keamanan dan ketertiban, maka,
menurut Bupati, pembangunan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
difokuskan pada terwujudnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan berperan
aktif pada keamanan.
Urusan penanaman
modal, terang Bupati, dilaksanakan dalam rangka memperhatikan tuntutan
masyarakat akan perlunya pelayanan prima serta mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (Good Governance).
Melalui kebijakan daerah di bidang pelayanan perijinan terpadu yang memberikan
kemudahan dalam mengurus perijinan didukung kondisi keamanan yang kondusif,
infrastruktur, dan promosi investasi maka akan berdampak pada meningkatnya
investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Pekalongan dan pada akhirnya
akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya serap tenaga kerja.
Penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah bidang penanaman modal memiliki potensi daerah yang
beragam yang dapat menjadi peluang bagi penanaman modal terutama industri
batik, tenun, tekstil dan garment. Penyelenggaraan urusan penanaman modal
meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan rakyat di era otonomi daerah
melalui peningkatan promosi penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri
maupun modal asing.
Tabel Capaian
Kinerja Penanaman Modal Tahun 2014
NO
|
INDIKATOR KINERJA
|
TAHUN 2013
|
TAHUN 2014
|
|
TARGET
|
REALISASI
|
|||
1.
|
Jumlah investor berskala
nasional (PMDN/PMA)
|
610
|
685
|
655
|
2.
|
Jumlah nilai investasi berskala
nasional (PMDN/PMA) (juta Rp)
|
1.674.786,37
|
1.037.316
|
2.042.840,36
|
3.
|
Jumlah tenaga kerja (orang)
|
2.845
|
3.938
|
3.215
|
Sumber : Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perijinan Terpadu Kab.Pekalongan, 2013
Tags:
Warta Kajen