PEMKAB HIBAHKAN 19,5 MILYAR UNTUK PILKADA


KAJEN – Sebanyak 95 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan Tahun 2015, Selasa (26/5) di aula lantai 1 Setda secara resmi dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan – Mudasir SH. Mereka akan bertugas di 19 Kecamatan, dimana setiap kecamatan terdiri 5 orang.

Acara pelantikan dihadiri langsung Ketua KPU Jawa Tengah Drs. Joko Purnomo. Hadir pula Plt. Sekda Kabupaten Pekalongan Dra. Mukaromah Syakoer, MM., perwakilan unsur Muspida dan seluruh anggota KPU Kabupaten PekalonganPara Kepala Dinas/Badan/Kantor dan Camat se-Kabupaten Pekalongan.

Usai melantik, Ketua KPU Kab. Pekalongan dalam sambutannya mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab dan DPRD Kab. Pekalongan atas langkah-langkah tepat, cermat dan cepat  sehingga pelaksanaan tahapan, program dan jadwal Pemilu dapat berjalan dengan baik, utamanya yang terkait penganggaran. “Proses penganggaran Pemilukada Kab. Pekalongan yang awalnya diopinikan terseok-seok ternyata dapat melaju dengan cepat bak meteroit,” tutur Mudasir.

Ditambahkan Mudasir bahwa Nota Perjanjian Hibah Daerah sebagai dokumen utama administrasi penganggaran Pilkada telah ditandatangani pada 8 Mei 2015 lalu, dengan anggaran sebesar 19,5 Milyar atau sesuai dengan yang diusulkan KPU Kab. Pekalongan, sedangkan Pemilukada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.

Mengakhiri sambutanya Mudasir berpesan kepada para PPK yang baru saja dilantik agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi 12 azas umum penyelenggaraan Pemilu yakni Mandiri, Jujur, adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efesiensi, dan Efektivitas. “ sebagai penyelenggara pemilihan kita harus kedepankan spirit untuk melayani dengan baik kepada pemilih (voters), maupun kepada kandidat, tidak cukup legal formal tetapi harus thoyiban. Tidak sekedar rule of law saja, tetapi semangati juga dengan sense of ethics,” jelas Mudasir.


Lebih baru Lebih lama