Tersangka adalah SAPARI bin DA'AN (38),seorang buruh yang telah membeli sepeda motor milik Marzuki (37) seorang pedagang yang beralamat di desa lolong kecamatan karanganyar kabupaten pekalongan.
Kejadian bermula pada hari senin 09 februari 2015, tersangka bersama 3 rekan lainnya (ahmad (sudah ditahan dalam berkas lain), nurudin (dpo) dan sito ( dpo ) ke desa lolong kec.karanganyar untuk membeli sepeda motor honda supra fit milik korban, menggunakan uang palsu Rp. 1.650.000,-.Setelah terjadi transaksi, tersangka dan rekannya kembali,
kemudian korban ketika berbelanja, mendapati uang yg di dapat dari tersangka adalah uang palsu.Mengetahui hal tersebut,korban melapor ke polsek karanganyar dan polres pekalongan.
Kini tersangka dikenai pasal 26 ayat (3) UU RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1 ) KUHP dengan ancaman maksimal 10 th penjara.
Kejadian bermula pada hari senin 09 februari 2015, tersangka bersama 3 rekan lainnya (ahmad (sudah ditahan dalam berkas lain), nurudin (dpo) dan sito ( dpo ) ke desa lolong kec.karanganyar untuk membeli sepeda motor honda supra fit milik korban, menggunakan uang palsu Rp. 1.650.000,-.Setelah terjadi transaksi, tersangka dan rekannya kembali,
kemudian korban ketika berbelanja, mendapati uang yg di dapat dari tersangka adalah uang palsu.Mengetahui hal tersebut,korban melapor ke polsek karanganyar dan polres pekalongan.
Kini tersangka dikenai pasal 26 ayat (3) UU RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1 ) KUHP dengan ancaman maksimal 10 th penjara.
Tags:
Warta Kajen