KAJEN - Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan
utamanya adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan
terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi
kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai
sumber daya aparatur negara.
Demikian disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor
Regional I Badan Kepegawaian Negara Dwi Haryono, SH., pada Worshop
Penyelesaian Kasus Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian
(BKD) Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/6/2015) di aula lantai II gedung BKD.
Dijelaskan Dwi, PNS dituntut untuk mememiliki
kepedulian terhadap data masing- masing karena pengisian data dilakukan secara
online pada situs web e-PUPNS dengan domain https://epupns.bkn.go.id.
Cakupan data tersebut antara lain data
pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan,
keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan),
self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder
PNS).
Dwi menambahkan, hal mendasar yang perlu dilakukan
seluruh PNS adalah menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat
elektronik) bagi setiap pegawai. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi unit
kepegawaian dilokasi tempat kerja masing-masing.
Dwi Haryono menghimbau kepada seluruh PNS yang ada
untuk mengisi dan mengikuti ePUPNS 2015. Karena, bagi PNS yang tidak mengikuti
ePUPNS 2015 akan mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN
Nasional di BKN. ”Sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan
kepagawaian dan dinyatakan berhenti/pensiun,” tandasnya.
Dalam workshop tersebut, selaku narasumber tunggal, Dwi
Haryono juga menjelaskan tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan
penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi PNS.
Menurutnya, sebelum seorang PNS dijatuhi hukuman
disiplin, kepada PNS harus dilakukan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk
menjamin obyektifitas dalam penjatuhan hukuman disiplin yaitu dengan memastikan
tentang kebenaran adanya perbuatan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh
PNS, mengetahui latar belakang, kapan, dimana, dengan siapa perbuatan tersebut
dilakukan, akibat yang ditimbulkan serta pernah tidaknya yang bersangkutan
dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus yang sama.
Di akhir sesi, Dwi Haryono memaparkan tentang Ijin
perkawinan dan perceraian PNS. Dijelaskan bahwa keduduka PNS menurut UU Nomor 5
Tahun 2014 antara lain sebagai unsur aparatur negara, harus ditunjang dengan
kehidupan rumah tangga yang serasi agar dalam pelaksanaan tugas tidak terganggu
dengan masalah rumah tangga.
“Seorang PNS yang melangsungkan perkawinan pertama
wajib melaporkan kepada pejabat secara herarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun
sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus
janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali,” ujar Dwi Haryono.
Demikian juga PNS yang akan melakukan perceraian,
tutur Dwi, wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih
dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus
memperoleh ijin dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai
tergugat cukup mendapat surat keterangan pejabat.
Tags:
Warta Kajen
