
KAJEN - Selama bulan ramadhan 1436 hijriyah, semua tempat hiburan di Kota Santri dilarang buka. Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto melalui Kasi Tibum Tramas, Iratra usai kegiatan pembinaan pemilik/ pengelola tempat hiburan di Aula setempat, Kamis (11/6).
Ditegaskan bahwa larangan operasional tempat hiburan kafe, diskotik dan tempat karaoke itu sesuai Perda no 2 th 2012 tentang ketertiban umum bab XIV terkait tertib kerukunan beragama Pasal 43 ayat 2 tempat 2 hiburan malam. Yakni wajib menutup selama bulan ramadhan baik siang dan malam hari.
"Pengelola atau pemilik kafe menyatakan siap akan menutup tempat hiburan dengan menandatangani surat pernyataan," terangnya.
Untuk memastikan tempat hiburan tersebut tutup, kata dia, satu minggu bulan ramadhan akan dilakukan razia. Apabila tetap masih ada yang membuka tempat hiburan maka pemilik akan diberikan sanksi tegas, dengan ancaman kurungan 30 hari denda Rp 5 juta.
"Target kita adalah Pemandu Lagu (PL) karena banyak mereka yang melayani pengunjung melebihi batas waktu hingga dini hari, dengan begitu bakyak dikeluhkan masyarakat," lanjutnya.
Sementara Kasi Badan Perijinan Penanaman Modal Terpadu (BPPMPT) Kabupaten Pekalongan, Wihanto meminta kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk segera mengajukan ijin.
"Kami membuka selebar-lebarnya kepada pemilik kafe untuk mengajukan ijin usahan."
Adapun dalam pembinaan itu diikuti oleh puluhan pemilik/ pengelola tempat hiburan, juga Kasi Trantib Kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.
|
Tags:
Warta Kajen