Dengan
kegiatan ini diharapkan akan tercipta kesamaan langkah dan koordinasi dalam mendorong pelaksanaan pengelolaan
Informasi Publik oleh Pejabat PPID Badan Publik di
lingkungan Pemkab. Pekalongan sebagai upaya memberikan
Keterbukaan Informasi Publik seperti rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, dan proses
pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,
Bupati
Pekalongan Drs.H.A.Antono, Msi dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris
Daerah Kabupaten Pekalongan Dra.Mukaromah Syakoer, MM saat pembukaan Rakor
menyampaikan begitu pentingnya informasi publik ini bagi masyarakat, sehingga
diharapkan PPID Utama
dan PPID Badan Publik di lingkungan Pemkab. Pekalongan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat, tepat
dan akurat. “Berikan informasi yang akurat pada dinas yang menangani, jangan
sampai ada informasi yang terlambat,” tegasnya.
Lebih lanjut
Sekda menyampaikan bahwa kondisi tersebut diharapkan akan mendorong peningkatan
partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan
publik sehingga akan terwujud penyelenggaraan negara yang baik, yaitu
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. “Tingkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ujarnya.
Ditambahkan Sekda, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik juga disebutkan bahwa Badan Publik wajib untuk mengumumkan segala
informasi yang bersifat terbuka yaitu informasi yang wajib disediakan secara
Berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang
wajib tersedia setiap saat. “Demikian pula untuk informasi yang bersifat
tertutup agar Badan Publik mengumumkan daftar informasi yang dikecualikan,”
ujarnya.
Selanjutnya Sekda mengharapkan apa yang disampaikan oleh narasumber dapat memberikan dorongan kepada PPID sehingga
termotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai PPID Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Sementara itu
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Drs.
Achmad Muchlisin menyampaikan tujuan diselenggarakannya Rakor tersebut adalah
untuk membahas pengklasifikasian informasi di lingkungan Badan Publik Pemkab.
Pekalongan. “Sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi
publik secara sederhana dengan prinsip mudah, cepat, tepat waktu dan biaya
ringan,” jelasnya.
Tags:
Warta Kajen

