KAJEN - Sat Reskrim Polres Pekalongan menangkap pelaku perjudian jenis kartu remi di desa luragung kecamatan kandangserang kabupaten pekalongan pada pukul 01.30 Wib,selasa (29/9).
Keempat tersangka yakni MUHAMMAD bin LATIF (38) alamat Dk karyadadi rt.09 rw.05 desa Garungwiyoro kecamatan Kandangserang kabupaten pekalongan,RIMANTO bin RAIDIN (35) seorang pegawai PLN yang beralamat di desa Luragung Rt 03/02 kecamatan Kandangserang kabupaten Pekalongan,KUMPUL bin (alm) AHMAD ROJI (46) seorang PNS ( guru ), alamat Ds Luragung Rt 10/05 kecamatan Kandangserang kabupaten Peklalongan dan FUTUH'AL ARIFIN alias WUTUH bin (alm) IBRAHIM (46) alamat
dk harjosari Rt 08/09 desa bojongkoneng kecamatan kadangserang kabupaten Pekalongan.
Kejadian bermula saat anggota unit buser menerima laporan bahwa di desa
luragung kecamatan kandang serang telah terjadi tindak pidana perjudian kartu
remi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar telah terjadi
perjudian kartu remi, selanjutnya dilakukan penggrebegan dan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 set kartu remi dan uang sejumlah Rp 120.000,-,para tersangka kini dikenakan pasal 303 KUHP.
Tags:
Warta Kajen
