Buruh Sablon Dicuduk Aparat Kepolisian Karena Sabu



KAJEN - Seorang buruh sablon, Didin (28), warga Desa Bedana RT 001 RW
002, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap Satuan
Narkoba Polres Pekalongan, Sabtu (19/9).

Didin ditangkap saat
mengambil paket sabu yang baru dipesannya dari seorang pengedar yang
diletakkan di bawah tiang listrik di depan Kantor Ketahanan Pangan di
Desa Simbang Wetan, Kecamatan Buaran.

Didin sendiri bermaksud menggunakan sabu-sabu paket premium seharga Rp
600 ribu itu untuk pesta bersama teman-temannya. Namun, sebelum bisa
menikmati barang haram tersebut, ia keburu diciduk aparat. Didin pun
kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran dijerat Pasal
112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

"Saya kadang-kadang menggunakan bersama teman-teman. Sabu-sabu ini
rencananya juga untuk dipakai bareng-bareng," tutur pelaku saat
ditemui disela-sela pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres
Pekalongan.

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri H, mengatakan,
penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang
menyebutkan ada transaksi narkoba di Desa Simbang Wetan. Polisi pun
bergerak cepat dengan melakukan penyamaran di sekitar lokasi yang
diinformasikan tersebut.
Lebih baru Lebih lama