Tim kampanye kedua pasangan calon kabupaten pekalongan hari ini,selasa (17/11) diundang oleh KPU kabupaten pekalongan untuk diberikan penjelasan mengenai keputusan surat tersebut serta tata cara pengundian yang akan dilakukan.
Ketua KPU kabupaten pekalongan,Mudatsir mengatakan, "Berdasarkan surat keputusan tersebut pengundian harus dilakukan secara terbuka,sehingga semua orang biasa tau,yaitu tanggal 19 november,hari kamis."
"Pengundian akan dilakukan di depan kantor KPU kabupaten pekalongan secara terbuka diatas panggung,serta akan di undang kedua pasangan calon,Polres,polresta dan semua pihak untuk menyaksikan prosesi acara tersebut," Terangnya.
Lebih lanjut mudatsir menjelaskan "Hal ini akan membuktikan KPU itu netral dan KPU tidak merekayasa apapun,semua orang bisa menyaksikan."
Tags:
Warta Kajen