Proyek mangkrak jembatan penghubung Desa Bojongkoneng- Luragung, Kandangserang progres hanya terlaksana 70 persen. Hal itu dikarenakan proses pelaksanaan terkendala ijin dari perhutani dan faktor cuaca.
Proyek jembatan senilai Rp 1,7 miliar dengan menggunakan anggaran penetapan APBD 2014 ini mulai dikerjakan awal Oktober 2014. Padahal proyek jembatan harus rampung Desember 2014 atau masa efektif dua bulan pengerjaan.
Rekanan pelaksana CV. Rejo Bumi Mandiri, Daryo ketika ditemui Pada hari Rabu 11 November 2015 mengatakan "Pekerjaan paket Desa Luragung pelaksanaan pada tahun 2014. Namun sehubungan dengan menunggu ijin pada bulan oktober baru dikerjakan efektif dua bulan"
"Karena proyek jembatan hanya mencapai 70 persen dari anggaran Rp. 1, 7 miliar itu yang dibayarkan Rp. 1,1 miliar," terangnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan jalan keseluruhan sepanjang 450 meter, yang sudah dikerjakan baru 150 meter. Diakui dengan terkendala cuaca terpaksa untuk membawa material bangunan pihaknya harus menurunkan alat berat bego untuk menarik truk yang terjebak karena medan yang sulit.
"Selain faktor alam dan cuaca kami juga terkendala ijin untuk tempat yang akan di bangun untuk jalan dan jembatan tanah milik perhutani," lanjutnya.
Sebelumnya, setelah menetapkan tersangka kasus Proyek Dinas PSDA ESDM, Kejaksaan Negeri Kajen (Kejari Kajen) kini membidik Proyek Jembatan penghubung Desa Bojongkoneng-Luragung, Kandangserang senilai Rp 1,7 Miliar.
Jalan dan jembatan tembus itu dibangun karena adanya bencana longsor di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, dibangun pertengahan 2014 lalu. Meskidemikian proyek jembatan dengan anggaran Rp 1,7 miliar itu mangkrak dan tidak dapat digunakan oleh warga sekitar. Imbasnya sudah setahun ini warga Desa Luragung terkucil, dan banyak anak sekolah SMP dan SMA terpaksa berjalan dengan jarak tempuh cukup jauh.
Sementara pembangunan jalan tembus yang diharapkan oleh masyarakat kedua desa mangkrak tak berfungsi sama sekali sejak dibangun. Hingga saat ini kedua warga desa terpaksa membuat jalan darurat. Sedangkan untuk aktivitas ke jalur kota, masyarakat sekitar terpaksa melalui jalan tembus Desa Jatingarang, Kesesi dengan jarak lebih jauh.
"Karena jalan jembatan tak dapat digunakan sama sekali dari sejak pembangunan, warga kini telah membangun jalan darurat," ungkap Perangkat Desa Luragung, Kandangserang, Amat, Selasa (10/11).
Adanya kondisi proyek jembatan senilai Rp 1,7 miliar dikerjakan oleh rekanan CV Rejo Bumi Mandiri, Kejari Kajen yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Untuk mengetahui adanya kerugian negara, penyidik Kejari Kajen bekerjasama dengan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang. Bahkan dalam uji mutu, penyidik juga menghadirkan rekanan dan PPKom.
Kejari Kajen, Ahelia Abustam melalui Kasintel Slamet Hariyadi ketika di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan. Bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan sembari menunggu hasil dari tim ahli UNNES.
"Ya benar kasus ini masih dalam penyelidikan," tegasnya.(Yon)
Proyek jembatan senilai Rp 1,7 miliar dengan menggunakan anggaran penetapan APBD 2014 ini mulai dikerjakan awal Oktober 2014. Padahal proyek jembatan harus rampung Desember 2014 atau masa efektif dua bulan pengerjaan.
Rekanan pelaksana CV. Rejo Bumi Mandiri, Daryo ketika ditemui Pada hari Rabu 11 November 2015 mengatakan "Pekerjaan paket Desa Luragung pelaksanaan pada tahun 2014. Namun sehubungan dengan menunggu ijin pada bulan oktober baru dikerjakan efektif dua bulan"
"Karena proyek jembatan hanya mencapai 70 persen dari anggaran Rp. 1, 7 miliar itu yang dibayarkan Rp. 1,1 miliar," terangnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan jalan keseluruhan sepanjang 450 meter, yang sudah dikerjakan baru 150 meter. Diakui dengan terkendala cuaca terpaksa untuk membawa material bangunan pihaknya harus menurunkan alat berat bego untuk menarik truk yang terjebak karena medan yang sulit.
"Selain faktor alam dan cuaca kami juga terkendala ijin untuk tempat yang akan di bangun untuk jalan dan jembatan tanah milik perhutani," lanjutnya.
Sebelumnya, setelah menetapkan tersangka kasus Proyek Dinas PSDA ESDM, Kejaksaan Negeri Kajen (Kejari Kajen) kini membidik Proyek Jembatan penghubung Desa Bojongkoneng-Luragung, Kandangserang senilai Rp 1,7 Miliar.
Jalan dan jembatan tembus itu dibangun karena adanya bencana longsor di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, dibangun pertengahan 2014 lalu. Meskidemikian proyek jembatan dengan anggaran Rp 1,7 miliar itu mangkrak dan tidak dapat digunakan oleh warga sekitar. Imbasnya sudah setahun ini warga Desa Luragung terkucil, dan banyak anak sekolah SMP dan SMA terpaksa berjalan dengan jarak tempuh cukup jauh.
Sementara pembangunan jalan tembus yang diharapkan oleh masyarakat kedua desa mangkrak tak berfungsi sama sekali sejak dibangun. Hingga saat ini kedua warga desa terpaksa membuat jalan darurat. Sedangkan untuk aktivitas ke jalur kota, masyarakat sekitar terpaksa melalui jalan tembus Desa Jatingarang, Kesesi dengan jarak lebih jauh.
"Karena jalan jembatan tak dapat digunakan sama sekali dari sejak pembangunan, warga kini telah membangun jalan darurat," ungkap Perangkat Desa Luragung, Kandangserang, Amat, Selasa (10/11).
Adanya kondisi proyek jembatan senilai Rp 1,7 miliar dikerjakan oleh rekanan CV Rejo Bumi Mandiri, Kejari Kajen yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Untuk mengetahui adanya kerugian negara, penyidik Kejari Kajen bekerjasama dengan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang. Bahkan dalam uji mutu, penyidik juga menghadirkan rekanan dan PPKom.
Kejari Kajen, Ahelia Abustam melalui Kasintel Slamet Hariyadi ketika di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan. Bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan sembari menunggu hasil dari tim ahli UNNES.
"Ya benar kasus ini masih dalam penyelidikan," tegasnya.(Yon)
Tags:
Warta Kajen