Berdasarkan laporan Divisi hukum tersebut Tim Kampanye pasangan nomor urut 1 mengeluarkan sikap resmi yang diantaranya adalah melakukan protes keras terhadap bupati pekalongan dan melaporkan kepada panwaskab,bawaslu,gubernur dan mendagri.
Mendesak kepada pimpinan DPRD kab.pekalongan untuk membentuk Pansus penyalahgunaan wewenang Bupati atas peristiwa tersebut.
Melaporkan Suryan Rusli atau Suryan Ryan Rusli kepada pihak berwajib atas statementnya pada Harian Umum Suara Merdeka hari kamis tanggal 29 oktober 2015 serta pada sebuah account facebook pada tanggal 29 oktober 2015 pkl 22.38Wib yang menuduh ketidaknetralan anggota panwascam dikaitkan dengan tim kampanye pasangan nomor urut 1.
selanjutnya melaporkan dan mengadukan Edy Harijanto (Kepala Kesbangpol kab.pekalongan) kepada komite Aparatur Sipil Negara di Jakarta.
Tags:
Warta Kajen