DLA yang merupakan tindaklanjut komitmen dari Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ini telah berhasil menginisiasi desa agar mengakomodir hak anak dalam pembangunan di desanya. Dan di Kabupaten Pekalongan salah satunya telah berhasil diterapkan di Desa Sinangohprendeng, Kec. Kajen.
Penghargaan
diserahkan secara langsung kepada ketiga juara yaitu Desa Sinangohprendeng,
Kec. Kajen, Kab. Pekalongan (juara 1), Desa Plompong, Kec. Sirampog, Kab.
Brebes (juara 2) dan Kelurahan Lomanis, Kec. Cilacap, Kab. Cilacap (juara 3) oleh
Perwakilan dari Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana (BP3AKB) Prov. Jawa Tengah, Bakorwil III, dan Kepala BPMPKB Kab.
Pekalongan Yoyon Ustar Hidayat. Penyerahan dilakukan di Aula Balai Desa Sinangohprendeng dalam
acara Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) dalam rangka mewujudkan
desa/kelurahan layak anak se- Bakorwil III Prov. Jawa Tengah.

Pada
kesempatan tersebut, dalam sambutannya di depan peserta Rakor yang terdiri dari
perwakilan desa/kelurahan dan Badan/dinas yang menangani Pemberdayaan dan
perlindungan perempuan dan anak se- Bakorwil III Prov. Jateng tersebut, Kepala
BPMPKB Kab. Pekalongan mengungkapkan terimaksih kepada Bakorwil III yang sudah
memfasilitasi rakor PUHA di Kab. Pekalongan.
“ Forum semacam ini bisa dijadikan
sebagai ajang silaturahim, sharing, serta bertukar pikiran dan pendapat,” ujar
Yoyon.
Dijelaskan
Yoyon bahwa Kab. Pekalongan sudah menuju KLA sejak Tahun 2011, dan sudah
menerima dua kali penghargaan, yaitu Penghargaan Pratama di Tahun 2011 dan
Madya di Tahun 2015.
Menurutnya sebagaimana diatur dalam Permen PP PA Nomor. 13 Tahun 2010, bahwa desa/kelurahan
layak anak merupakan pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan
sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha
yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi
dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
Tags:
Warta Kajen