Ketua Panwas Kabupaten Pekalongan,Ahmad Dzulfahmi mengatakan Pada TPS 02 dan TPS 01 terdapat sekitar 27 pemilih yang merantau namun daftar hadir terisi 100 persen,sehingga panwascam memanggil ketua KPPS TPS 01 dan TPS 02 untuk melakukan klarifikasi.
"Panwascam lebakbarang berkoordinasi dengan PPL menemukan kejanggalan didesa timbangsari di TPS 1 dan TPS 2,karena ada beberapa warga yang merantau tapi didaftar hadir kok 100 persen,kemungkinan C6 dipakai orang lain," terangnya.
Berdasarkan UU No.8 pasal 112 dan PKPU No.10 tahun 2015 pasal 59 ayat 2 E, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang sehingga panwas memberikan rekomendasi maksimal empat hari setelah pemungutan suara Pilkada.
Tags:
Warta Kajen