"Biasa saja, tidak ada persiapan khusus," kata Ketua KPUD Kabupaten Pekalongan, Mudasir, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, merujuk SE KPU RI bernomor 1033 tertanggal 11 Desember 2015, menurutnya terdapat sejumlah poin penting terkait persiapan menghadapi sengketa pilkada. Disebutkan antara lain yakni KPU yang menjalankan pilkada diminta untuk mempersiapkan penyelsaian perselisihan hasil pemilihan.
"Maksudnya, yakni segera melakukan pencermatan, dan segera menganalisa kronologisnya," terangnya.
Selain itu, jelas dia, KPU yang menyelenggarakan pilkada juga diminta segera menghimmpun bukti-bukti tertulis yang ditrima dari KPPS, PPS dan PPK. KPU juga diminta menyiapkan serta mengedintifikasi personil yang dapat dijadikan keterangan oleh para pihak.
"Kami sudah lakukan tahapan itu. Semua masih dalam proses," jelasnya.
Mudasir mengaku siap menghadapi sidang gugatan di MK tersebut. Sidang perdana gugatan itu diperkirakan akan dilakukan awal Januari 2016 nanti.
"Kami siap, mau tidak mau segala gugatan harus dihadapi dengan kesabaran dan sportifitas. Sidang nanti kami akan ungkapkan fakta yang terjadi dan bukti yang ada di lapangan," paparnya.
Dia menambahkan, KPUD Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu dari empat KPU yang digugat ke MK.
"Se-Jateng ada 4 kabupaten yang digugat ke MK, yakni Kabupaten Pekalongan, Wonosobo, Sragen dan Pemalang," tambahnya.
Tags:
Warta Kajen