Kejadian bermula saat tersangka Eko Prasetyo bin Sudiyanto (31) dan rekannya Slamet Hendi bin Solikhin (20),keduanya beralamat kelurahan landungsari rt.04 rw.07 kecamatan pekalongan timur kota pekalongan,masuk ke dalam area masjid melalui pintu pagar depan dan membawa kotak amal yang berada di teras masjid ke tempat wudhu,namun perbuatan tersangka diketahui oleh Khoerun bin Kliwon (67) seorang pedagang yang juga merupakan warga sekitar masjid,kemudian Khoerun memanggil warga sekitar hingga kemudian menangkap para tersangka dan menghubungi polsek terdekat.
Para tersangka diamankan beserta batang bukti berupa sebuah Kotak amal warna hijau yang berisikan uang sebesar Rp 7.000,- dan sebuah buku pembukuan kas masjid istiqomah serta sebuah sepeda montor honda beat warna hitam nopol G 6087 FH.
Tags:
Warta Kajen