Residivis, Tertangkap Saat Akan Jual Ganja


KAJEN - Seorang Residivis M Rofiun (19) warga Kelurahan Kedungwuni Timur, kembali berurusan dengan polisi lantaran kedapatan akan menjual 25 gram ganja kering. Sebelumnya, pemuda tanggung itu pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian motor.

"Kami tangkap tersangka ini pada Kamis (3/12) malam, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Wakapolres Pekalongan Kompol Widiyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Sutopo, Jumat (4/12) siang.

Dijelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar lapangan Bebekan Kecamatan Kedungwuni. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar adanya.

"Satnarkoba Polres Pekalongan dan Polsek Kedungwuni bersama-sama menangkap tersangka di dekat SPBU Bebekan," jelasnya.

Saat digeledah, lanjut dia, polisi menemukan bungkusan ganja kering siap edar di bawah jok motor tersangka. Total berat ganja yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 25 gram.

Sementara itu tersangka mengaku membeli ganja dari temannya sebesar Rp 550ribu. Namun dia mengaku, bahwa daun memabukkan itu hanya pesanan seorang temannya.

"Belinya Rp 550 pergaris/paket sedang. Tapi ini titipan teman," ujarnya.

Dia mengaku akan menggunakan sebagian daun ganja itu untuk dirinya sendiri. Namun sebagian lainnya, rencananya akan dijual ke teman lainnya.

Polisi kini masih memburu pelaku yang merupakan tempat tersangka membeli ganja. Dia akan dikenai Pasal 111 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Lebih baru Lebih lama