KAJEN - Sebanyak 14 rekanan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Darah (Pemda), Kabupaten Pekalongan, APBD 2015, diputus kontrak kerja, yang juga masuk daftar diblacklis dikarenakan tidak selesai dalam membuat pembangunan fisik. Untuk itu dalam jangka waktu dua tahun ke depan, mereka tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan baik di tingkat Kabupaten hingga Propinsi Jawa Tengah.
Mereka juga dikenai sanksi yakni, uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang diserahkan tidak dikembalikan, namun akan masuk menjadi kas daerah.
Ketua Ketua Tim Pengawal, Pengamananan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau TP4D Kejari Kajen, Slamet Hariyadi menyatakan bahwa selama tahun 2015, Kejaksaan Negeri Kajen Pekalongan, telah dimintai pendampingan dan pengawalan proyek fisik, terhadap 5 Dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPU, DPPK, PSDA dan Dinas Perindagkop UMKM.
Namun dalam pendampingan, hanya Dinas Perindagkop yang tidak melakukan pemutusan kontrak kerja dengan rekanan. Sedangkan Dindikbud melakukan pemutusan kontrak mebelair dengan CV.Purnama Jaya dari Semarang.
"Untuk 14 Rekanan sudah diblacklist, disamping tidak boleh mengikuti lelang pekerjaan selama 2 tahun, uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Empat belas rekanan yaitu, 2 rekanan di Dinas PSDA yakni CV.Tendy Artha Jaya, mengerjakan pembangunan pintu air asin di Desa Pesanggarahan, Kecamatan Wonokerto, dengan nilai proyek Rp 2 miliar hanya selesai 90 persen, dan CV.Fendi Putra, gagal mengerjakan pembangunan penahan tebing sungai Kapidodo Dukuh Grambyak, Desa , Sipait, Kecamatan Siwalan, Rp 195 juta, baru dikerjakan 80 persen.
Untuk Dinas Pekerjaan Umum merupakan paling banyak melakukan pemutusan kontrak kerja, yakni ada 9 rekanan mereka adalah CV Wahyu Putra Pratama, CV.Jembar Alam Persada, CV Restu Bumi, CV.Bumi Sarana Sejahtera, CV.Bima Karya Tama, PT.Citra Anak Bangsa, CV.karya Usaha, CV.RTI Hita Karana, Serta CV.Bumi Rejo Mandiri. Diputus kontrak pada tiga pekerjaan oleh pihak DPU, karena tidak satu pun pekerjaan tersebut selesai lebih dari 75 persen, yakni pekerjaan rehabilitasi jembatan Babadan Bulaksari, Rp 200 juta, Penataan Kecamatan Bojong Rp 110 juta, dan Penataan Kecamatan Doro, Rp 726 juta.
Sedangkan di DPPK memutus kontrak kerja, CV.Isi Jaya, yang mengerjakan pembangunan irigasi Desa Langkap, Kecamatan Doro.
Untuk rekanan yang tidak bersedia dibayar, yakni CV Asan Bodo Perwira, karena baru mengerjakan 18 persen poyek pembangunan Desa Usaha Tani Rembun Siwalan, dari senilai Rp 185 juta. Sehingga rekanan tersebut tidak dikenakan blacklist.
Mereka juga dikenai sanksi yakni, uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang diserahkan tidak dikembalikan, namun akan masuk menjadi kas daerah.
Ketua Ketua Tim Pengawal, Pengamananan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau TP4D Kejari Kajen, Slamet Hariyadi menyatakan bahwa selama tahun 2015, Kejaksaan Negeri Kajen Pekalongan, telah dimintai pendampingan dan pengawalan proyek fisik, terhadap 5 Dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPU, DPPK, PSDA dan Dinas Perindagkop UMKM.
Namun dalam pendampingan, hanya Dinas Perindagkop yang tidak melakukan pemutusan kontrak kerja dengan rekanan. Sedangkan Dindikbud melakukan pemutusan kontrak mebelair dengan CV.Purnama Jaya dari Semarang.
"Untuk 14 Rekanan sudah diblacklist, disamping tidak boleh mengikuti lelang pekerjaan selama 2 tahun, uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Empat belas rekanan yaitu, 2 rekanan di Dinas PSDA yakni CV.Tendy Artha Jaya, mengerjakan pembangunan pintu air asin di Desa Pesanggarahan, Kecamatan Wonokerto, dengan nilai proyek Rp 2 miliar hanya selesai 90 persen, dan CV.Fendi Putra, gagal mengerjakan pembangunan penahan tebing sungai Kapidodo Dukuh Grambyak, Desa , Sipait, Kecamatan Siwalan, Rp 195 juta, baru dikerjakan 80 persen.
Untuk Dinas Pekerjaan Umum merupakan paling banyak melakukan pemutusan kontrak kerja, yakni ada 9 rekanan mereka adalah CV Wahyu Putra Pratama, CV.Jembar Alam Persada, CV Restu Bumi, CV.Bumi Sarana Sejahtera, CV.Bima Karya Tama, PT.Citra Anak Bangsa, CV.karya Usaha, CV.RTI Hita Karana, Serta CV.Bumi Rejo Mandiri. Diputus kontrak pada tiga pekerjaan oleh pihak DPU, karena tidak satu pun pekerjaan tersebut selesai lebih dari 75 persen, yakni pekerjaan rehabilitasi jembatan Babadan Bulaksari, Rp 200 juta, Penataan Kecamatan Bojong Rp 110 juta, dan Penataan Kecamatan Doro, Rp 726 juta.
Sedangkan di DPPK memutus kontrak kerja, CV.Isi Jaya, yang mengerjakan pembangunan irigasi Desa Langkap, Kecamatan Doro.
Untuk rekanan yang tidak bersedia dibayar, yakni CV Asan Bodo Perwira, karena baru mengerjakan 18 persen poyek pembangunan Desa Usaha Tani Rembun Siwalan, dari senilai Rp 185 juta. Sehingga rekanan tersebut tidak dikenakan blacklist.
Tags:
Warta Kajen
