KAJEN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen, Kabupaten Pekalongan bakal diusulkan menjadi rumah sakit rujukan korban penyalahgunaan narkoba. Demikian disampaikan oleh Bupati Pekalongan, Amat Antono di sela-sela acara launching program Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Bojong, Kamis (7/1).
Bupati menjelaskan, pihaknya baru sebatas mengusulkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur. Sebab, menjadikan rumah sakit sebagai rujukan korban penyalahgunaan narkoba memerlukan persiapan yang matang. Baik dari segi infrastruktur bangunan, pendanaan, peralatan, obat dan sumber daya manusianya. Dia berharap usulan tersebut dapat ditampung oleh Dinkes provinsi dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi Jawa Tengah.
Sementara Kepala Dinkes Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo menuturkan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi usulan yang dilayangkan oleh Bupati Pekalongan tersebut. Mengingat, regulasi saat ini pengguna narkoba tidak dikenakan sanksi hukum, melainkan direhabilitasi. Oleh karena itu, ke depan rumah sakit rujukan korban penyalahgunaan narkoba perlu ditambah.
Saat ini baru beberapa rumah sakit di Jawa Tengah yang sudah ada layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, yakni RSJ Klaten, RSJ Surakarta dan RSJ Semarang. Jika nantinya RSUD Kajen benar-benar bisa menjadi rumah sakit rujukan, harapannya sekaligus bisa menjadi sentra rumah sakit rujukan di seluruh eks karesidenan Pekalongan yang meliputi Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Batang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Brebes dan Pemalang. Tentunya harus ada persiapan khusus, mengingat memerlukan sarana penunjang dan pembiayaan yang cukup besar.
Tags:
Warta Kajen