Sidang perdana gugatan pasangan yang diusung oleh PDIP terhadap pasangan yang diusung oleh PKB tersebut, dilakukan Jumat (8/1) pagi. Ketua Tim Bapilu Paslon nomor urut 1, Nurkholis, mengatakan, tujuannya mengajukan gugatan tersebut untuk menang. Sebab, pihaknya menilai KPUD Kabupaten Pekalongan melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pekalongan 2015 kemarin.
"Kami optimis menang. Kami memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh KPU secara sitemik dan masif. Termasuk bukti-bukti yang dilegalisir oleh KPU. Suara kami ada yang hilang dibeberapa dareah," katanya saat dihubungi KORAN SINDO, Jumat (8/1) pagi.
Pihaknya berharap gugatan yang diajukannya ke MK bisa dkabulkan. Selain itu, dia meminta MK bersikap adil dan tidak memihak.
"Saat ini sidang masih berlangsung, semoga gugatan kami dikabulkan. Bukti-bukti pelanggaran KPU lengkap sudah dibawa ke sana (MK)," harapnya.
Pihaknya juga meminta tokoh masyarakat yang berkepentingan tidak membuat opini. Sehingga mempengaruhi masyarakat untuk menolak hasil keputusan MK.
"Lihat hasilnya (sidang MK), apakah di kabulkan atau tidak. Hormati hasilnya. Jangan pengaruhi masyarakat untuk menolak hasil keputusan MK. Sebab keputusan MK absolut," tandasnya.
Dihubungi terpisah, salah satu tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Saiful Hadi, mengatakan, sidang kemarin dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Hasilnya, gugatan yang diajukan oleh timnya dikabulkan oleh MK.
"Hari ini (kemarin) sidang jam 08.00WIB. Gugatan dan bukti-bukti yang kami ajukan ditrima," ujarnya.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang digunakannya untuk melakukan gugatan tersebut, nantinya akan digunakan untuk mempersiapkan bantahan dan jawaban dari pihak tergugat dan pihak terkait dalam sidang berikutnya. Disebutkan, pihak tergugat dalam hal ini yakni KPUD Kabupaten Pekalongan.
"Sedangkan pihak terkait yakni Paslon nomor 2. Bahan-bahan kami, nantinya akan digunakan tergugat untuk memberikan jawaban. Perkiraan sidangnya pekan depan. Namun kami belum tahu kapan tanggal pasti jadwalnya. Nanti kami beritahu kabarnya," jelasnya.
Optimisme kemenangan dalam gugatan ke MK itu juga diungkapkan Saiful Hadi. Sebab, menurutnya dia memiliki cukup bukti pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Pekalongan.
"Kami yakin bisa menang, sebab kami memiliki bukti-bukti kuat terkait pelannggaran yang dilakukan oleh KPU. Seperti saat rekapitulasi surat suara itu. Kami minta dilakukan pencermatan sebelum rekapitulasi, tapi KPU ngotot sudah benar, dan kami minta skors rekapitulasi tapi tidak diberikan," tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya mengaku memiliki bukti bahwa ada sekitar 4.000 surat suara yangg tidak sah. Sementara itu, selisih suara antara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 tidak lebih dari 3.000 surat suara.
"Persisnya kedua paslon hanya selisih 2.970 surat suara. Jadi, dengan temuan-temuan itu kami optimis menang," tandasnya.
Tak hanya itu, dia juga mengaku menemukan sejumlah kasus dugaan pelanggaran di 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Bahkan, menurutnya temuan kasus itu terdapat di seluruh desa.
"Kalau dihitung dalam bentuk TPS, kasus itu terdapat di 850 TPS. Bahkan ada juga temuan, alas duduk KPPS pakai baliho paslon nomor urut 2," paparnya.
Temuan lain yakni dugaan pelanggaran, dimana KPU membuka kotak suara tanpa seizin dan persaksian. Dugaan itu ditemukan pada tanggal 25 Desember 2015 malam.
"Malam-malam (25 Desember 2015) itu, KPU membuka kotak suara tanpa seizin pengawas dan persaksian. Padahal seharusnya ada panwas dan saksi dari kedua paslon. Kami share di youtube kejadian itu dengan judul kecurangan KPU Kabupaten Pekalongan. Selain itu KPU juga mengambil C6 dan katanya mau melakukan pencermatan. Faktanya malah mengubah alat bukti, dari C6 itu banyak yang dicoret-coret," tambahnya.(prahayuda febrianto)