KAJEN
- Seorang buruh serabutan di Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap,
Kabupaten Pekalongan,Ali Maksum (29) harus berurusan dengan aparat kepolisian dikarenakan nekat menjadi bandar judi dadu di Desa Ambokembang,
Kecamatan Kedungwuni pada senin (8/2).
Seorang pelanggannya judi dadunya, Nur Bidin (50) warga Kelurahan
Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni juga turut diamankan.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP
Aries Tri Hartanto, mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan
informasi warga karena sudah
sekitar dua bulan terakhir lokasi tersebut dijadikan tempat perjudian
oleh pelaku.
Mendapat
laporan tersebut, lanjut dia, Unit Rekskrim Polsek Kedungwuni melakukan
penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, kemudian
Unit Reskrim tersebut melakukan penggrebekan terhadap para pelaku.
"Para
pelaku perjudian dadu itu ditangkap pada hari Senin kemarin,
sekitar pukul 15.00 WIB. Dua pelaku itu berhasil ditangkap, sedangkan
lainnya kabur," jelasnya.
Sementara
pelaku, Ali, mengaku belum lama menjadi bandar judi dadu tersebut. Dia
mengaku menjadi bandar judi dadu itu untuk mengisi waktu luangnya.
"Baru sekitar dua bulanan pak. Untuk nambah-nambah penghasilan aja," ujarnya kepada petugas.
Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dikenai Pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.