Bandar Dadu Ditangkap


KAJEN - Seorang buruh serabutan di Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan,Ali Maksum (29)  harus berurusan dengan aparat kepolisian dikarenakan nekat menjadi bandar judi dadu di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni pada senin (8/2).

Seorang pelanggannya judi dadunya, Nur Bidin (50) warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni juga turut diamankan.
 
Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi warga karena sudah sekitar dua bulan terakhir lokasi tersebut dijadikan tempat perjudian oleh pelaku.

Mendapat laporan tersebut, lanjut dia, Unit Rekskrim Polsek Kedungwuni melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim tersebut melakukan penggrebekan terhadap para pelaku.

"Para pelaku perjudian dadu itu ditangkap pada hari Senin kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua pelaku itu berhasil ditangkap, sedangkan lainnya kabur," jelasnya.

Sementara pelaku, Ali, mengaku belum lama menjadi bandar judi dadu tersebut. Dia mengaku menjadi bandar judi dadu itu untuk mengisi waktu luangnya.

"Baru sekitar dua bulanan pak. Untuk nambah-nambah penghasilan aja," ujarnya kepada petugas.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga buah dadu, uang tunai Rp 250ribu yang diduga merupakan hasil perjudian, sebuah papan catur dan sebuah alas pengocok dadu.

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif  dan akan dikenai Pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama