Curi Hasil Usaha Konveksi,Dua Orang Dibekuk Aparat

Hasil gambar untuk bahan konveksiKAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran usaha konveksi,
Komplotan ini beranggotakan dua orang yakni Sutristianto alias Malik (37) dan Tarlani alias Talab
(34), keduanya buruh dari Desa Kalilembu, Kecamatan Karangdadap,
Kabupaten Pekalongan,Selasa (15/3).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Berry ST, dalam gelar kasus di
halaman mapolres setempat, Selasa (15/3), menerangkan, kedua pelaku
berhasil ditangkap penyidik dari hasil pengembangan kasus pencurian
yang terjadi di rumah pengusaha konveksi bernama H Kustoro, warga Desa
Gandarum, Kecamatan Kajen. Korban melaporkan kehilangan beberapa kodi
produk konveksinya ke Mapolres Pekalongan.

"Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, pelaku pembobolan di rumah korban Kustoro
akhirnya berhasil ditangkap," terang Berry.

Diterangkan, dari hasil pengembangan sementara, kedua pelaku ini
mengaku melakukan aksi pembobolan tidak hanya di rumah korban
tersebut. Keduanya juga melakukan aksi serupa di beberapa tempat
konveksi di wilayah Kajen, Karanganyar, Wonopringgo, Kedungwuni,
Karangdadap, dan Wiradesa.

"Keduanya mengaku sudah melakukan aksinya
selama satu tahun terakhir ini. Total kerugian cukup banyak. Sekitar
Rp 100 juta ada," ungkapnya.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan mencongkel jendela atau
pintu tempat konveksi yang sudah menjadi incarannya menggunakan
linggis kecil dan drei. Rata-rata tempat usaha konveksi yang diincar
belum dipasang teralis di jendela atau pintunya, sehingga mudah
dicongkel.

"Keduanya berbagi tugas. Satu mengamati lingkungan dan
satunya lagi mengambil barang-barang. Setelah berhasil, keduanya kabur
menggunakan sepeda motor. Barang-barang hasil curian dijual di sini
dan sebagian besar dilempar ke luar daerah dengan harga agak miring,"
katanya.



Dari tangan pelaku, polisi
berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, 1 unit laptop, drei,
linggis kecil, 1 karung berisi bahan kain batik, 1 karung berisi
pakaian jadi, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan
aksinya tersebut.

Sementara itu, tersangka Sutristianto mengaku baru delapan kali
melakukan aksi pencurian dengan sasaran tempat usaha konveksi. Ia
mengaku mencuri di tempat itu lantaran barang-barang yang diambil
mudah untuk dijual. Menurutnya, hasil curian itu sebagian besar dijual
di daerah Surabaya dengan harga lebih murah. "Hasil penjualan barang
curian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang," katanya

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama