Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pekalongan, Fuadi Jaman mengatakan, setelah Lokalisasi Kebunsuwung ditutup,
warung-warung di tempat itu kini berubah menjadi tempat hiburan
karaoke. Menurutnya, pihaknya rutin melakukan pembinaan terhadap
pengelola tempat hiburan itu. Apalagi, tempat karaoke pun harus
memenuhi standar-standar tertentu, seperti ruang karaoke tidak
tertutup dan sebagainya.
"Kita akan lihat perkembangannya seperti apa.
Pembinaan rutin kita lakukan. Pada prinsipnya, tempat hiburan
pinginnya bisa jalan, namun harus memperhatikan aturan-aturan dan
norma-norma yang ada," ujarnya.
Sedangkan, Kepala Dinsos Nakertrans Kabupaten Pekalongan, M Avib,
mengatakan, paskapenutupan Lokalisasi Kebunsuwung, pemerintah daerah
telah mengirimkan 17 eks PSK di lokalisasi itu ke Panti Rehabilitasi
Sosial di Solo pada tahun 2015. Selama lima hingga enam bulan, belasan
eks kupu-kupu malam ini mendapatkan pelatihan ketrampilan, agar ketika
pulang memiliki ketrampilan usaha. Menurutnya, setelah dibina di panti
rehabilitasi, para eks PSK itu dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Tags:
Warta Kajen