Satwa Liar Yang Hampir Punah,Diperjualbelikan

Hasil gambar untuk owa jawa diperjualbelikan kabupaten pekalongan
KAJEN - Satwa liar yang dilindungi seperti owa jawa, lutung jawa, elang jawa,
dan kukang dikabupaten pekalongan ternyata diperjualbelikan oleh tiga orang pelaku yang kini telah berhasil ditangkap oleh Aparat gabungan dari BKSDA Jawa Tengah dan Polres Pekalongan,masing-masing Imam Agus Nawawi (30), warga Desa Simbangkulon,
Kecamatan Buaran, Surya Haminata (26) dan Ab (16), keduanya warga Desa
Kesesirejo, Kecamatan Kesesi,Selasa (15/3) sore.

Imam ditangkap di Desa Jajar Wayang, Kecamatan Bojong, dengan barang
bukti 1 ekor owa jawa, 1 ekor lutung jawa, dan 1 ekor kukang.
Sementara, Surya dan Ab diamankan di Desa Kaibahan, Kecamatan Kesesi,
lantaran diduga akan menjual 1 ekor elang jawa. Keempat binatang liar
ini termasuk dari 25 spesies satwa yang paling terancam punah,
sehingga Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI prioritas untuk
menjaga dan melestarikannya. Lembaga konservasi dunia (IUCN) juga
telah mengkategorikan keempat jenis satwa itu dalam kategori terancam
punah (endangered), karena tren jumlah populasi dan habitatnya yang
semakin menurun.

Petugas BKSDA Jateng, Slamet Mahlul, menyatakan, tim patroli peredaran
tumbuhan dan satwa liar dilindungi BKSDA Jateng bersama Polres
Pekalongan berhasil membongkar perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Menurutnya, para pelaku menjual satwa liar yang terancam punah itu
melalui media sosial facebook.

"Satwa-satwa liar dilindungi ini dijual secara online. Makanya, tim gabungan berusaha memancing agar penjualnya keluar. Tim berhasil mengamankan penjualnya dan empat ekor
satwa liar yang dilindungi, yakni owa jawa, lutung jawa, elang jawa,
dan kukang," terang dia.

Diterangkan olehnya,karena keempat satwa liar tersebut terancam punah dan dilindungi, pihaknya prioritas untuk menjaga dan melestarikannya agar tidak punah. Salah satu faktor yang menyebabkan populasi satwa itu terancam punah karena perburuan dan perdagangan
liar.

"Kawasan hutan lindung di Kabupaten Pekalongan masih bagus,
terutama di Petungkriyono. Beberapa satwa liar yang terancam punah
masih bisa ditemukan di sana, seperti owa jawa, lutung jawa, elang
jawa, bahkan harimau dan macan. Dugaan kita, binatang-binatang ini
ditangkap dari sana (Petungkriyono)," katanya.

Dikatakan, Seksi Konservasi Wilayah II Pemalang memiliki wilayah yang
luas, yakni di 16 kabupaten di Jawa Tengah. Oleh karena itu, jika
hanya mengandalkan petugas BKSDA maka tidak memungkinkan untuk
mengawasi perburuan dan perdagangan liar satwa dilindungi. Untuk itu,
dia menghimbau kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk
bersama-sama menyelamatkan kekayaan flora dan fauna langka di
Indonesia dan dunia tersebut.

Sementara itu, pelaku Imam mengaku nekat memperdagangankan satwa
langka itu karena banyak diminati oleh masyarakat, sebab sulit sekali
untuk ditemukan di pasaran. Dirinya mengaku akan menjual satu paket
satwa langka itu (1 ekor owa jawa, 1 ekor lutung jawa, dan 1 ekor
kukang) seharga Rp 2 juta.

"Tahu ini dilindungi. Peminatnya banyak,karena langka.
Saya dapatkan binatang ini dari orang Kwayangan danWonopringgo," katanya.

KBO Reskrim, Iptu I Wayan Gel-gel, menambahkan, para pelaku akan
dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman maksimal
lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Lebih baru Lebih lama