Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa di Bengkel Dukuh Karanglo Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo, ada judi remi, selanjutnya diadakan pengecekan ternyata benar, Kanit Reskrim bersama anggota lainnya dari Polsek Wonopringgo langsung mengadakan penangkapan,yang selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Pekalongan.
Aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.280.000,-,kartu remi dua set atau 104 lembar dan sebuah karpet warna merah jambu yang digunakan sebagai alas.Para pelaku kini dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana tentang perjudian.
Tags:
Warta Kajen