Danramil Mendapat Dukungan Kendaraan Operasional

KAJEN – Dua belas unit sepeda motor diserahkan Pemkab. Pekalongan kepada Kodim 0710/Pekalongan sebagai bentuk kebersaman dalam rangka membangun daerah. Penyerahan tersebut  dilaksanakan langsung oleh Bupati Pekalongan Drs.H.A.Antono, MSi dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XX Kabupaten Pekalongan Senin pagi tadi (25/4) di Lapangan Setda Kabupaten Pekalongan di Kajen. 
 
Dengan diserahkannya sepeda motor untuk operasional Kodim 0710/Pekalongan tersebut Bupati mengajak untuk meningkatkan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat Pekalongan, Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kab. Pekalongan, Dandim 0710/Pekalongan, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, serta Sekda Kabupaten Pekalongan beserta jajarannya. 
 
Menurut Bupati, apa yang telah dilakukan pada Pekalongan merupakan  prestasi bersama dan bukan hanya menjadi prestasi salah satu pemangku kebijakan saja. Demikian pula sebaliknya, kalau ada kendala berarti menjadi masalah bersama yang harus diselesaikan bersama pula. “Saya yakin bila sinergritas sudah kita laksanakan dengan baik maka apa yang dicita-citakan untuk kemajuan Pekalongan ini bisa segera terwujud,” tegasnya. 
 
Lebih lanjut Antono mengajak semua tamu undangan dan semua peserta upacara untuk menghayati dan melaksanakan apa yang telah dibacakan empat petugas upacara dari Pembacaan Pembukaan UUD’45, Sapta Marga, Tri Brata dan Sapta Prasetya KORPRI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. “Kalau kita simak dan betul-betul meresapi isi dari 4 hal tadi serta menjadikannya sebagai spirit dalam pengabdian kita, Saya yakin Indonesia akan jaya!,” tambahnya. 
 
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Jahjo Kumolo dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Pekalongan menyampaikan bahwa tujuan Peringatan Hari OTDA dengan tema  “Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” tersebut adalah untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah.
 
Sedangkan makna dari tema itu sendiri  adalah agar Otonomi Daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal. “Melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara – negara yang berada di lingkungan ASEAN,” jelas Jahjo. 
 
Lebih lanjut Mendagri mengharapkan seiring dengan telah diberlakukan kebijakan MEA pada tahun 2016 ini,  seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. “Dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar negara ASEAN, yaitu : arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, dan arus bebas modal, serta arus bebas investasi,” tambahnya. 
 
Ditambahkan Mendagri, berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara ASEAN lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31. “Selanjutnya, hasil survey doing business oleh International Finance Coorporation (IFC) – World Bank Tahun 2015, memberi gambaran bahwa dalam penyelesaian ijin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada dibawah negara lainnya di kawasan ASEAN,”terangnya. 
 
            Oleh karena itu, lanjutnya, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Nawa Cita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi, dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia. Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), Gubernur, dan Bupati / Walikota untuk segera melaksanakan simplifikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.
Lebih baru Lebih lama