KAJEN - Kasus perjudian kembali terjadi,kali ini aparat polres pekalongan berhasil menangkap tiga tersangka kasus judi kartu remi jenis Tiong Pie,yaitu Tasiman (39) alamat desa pekiringan ageng kecamanatan kajen kabupaten pekalongan,Agus Siswanto (51) alamat dukuh karagan utara desa gandarum kecamatan kajen kabupaten pekalongan dan matori (34) alamat dukuh buaran desa gandarum kecamatan kajen kabupaten pekalongan.
Ketiganya ditangkap dirumah Subiyanto (36) alamat Lingkungan kajen kidul kelurahan kajen kecamatan kajen kabupaten pekalongan,Pada sekira pukul 12.10 Wib,jum'at (22/4).
Kronologi kejadiannya yaitu ketika pukul 11.00 wib Anggota
Polsek Kajen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah
Bapak Subiyanto telah berlangsung perjudian kartu remi jenis
Tiong pie yang dilakukan oleh Tersangka dengan menggunakan uang sebagai
taruhan, kemudian anggota pun melakukan penyelidikan dan ternyata benar.
Kemudian pada sekira pukul 12.10 Wib
anggota Polsek Kajen melakukan penangkapan terhadap para tersangk, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Kajen untuk
penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat yaitu uang tunai sejumlah Rp 335.000,- ( tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) dan 2 ( dua ) set / 104 ( seratus empat ) lembar Kartu remi. (R-N)
Tags:
Warta Kajen