ganti rugi sebesar 15,6 miliar untuk 35 bidang tanah milik warga Kelurahan Soko Duwet,
Kecamatan Pekalongan Selatan yang terkena pembangunan interchange Jalan Tol
Pemalang-Batang.Pembayaran berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Soko Duwet, Senin (18/4).
Kepala BPN Kota Pekalongan Hery Sulistyo menjelaskan, ada 55 bidang
tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang. Luasnya 11.641 meter
persegi. Dari 55 bidang tanah tersebut, 16 bidang tanah telah dibayarkan sebelumnya. Nilainya
Rp 6 miliar.
"Hari ini pembayaran tahap kedua. Ada 35 bidang tanah dengan nilai Rp
15,6 miliar yang kami bayarkan hari ini. Sehingga masih sisa empat bidang tanah yang belum
dibayarkan,” terangnya.
Di sela-sela pembayaran ganti rugi jalan tol Pemalang-Batang.
Keempat bidang tanah yang tertunda pembayarannya hari itu adalah tanah
milik instansi pemerintah. Ganti rugi untuk empat bidang tanah milik instansi
pemerintah tersebut sebesar Rp 1,3 miliar.
Menurut Hery, pembayaran ganti rugi untuk empat bidang
tanah milik instansi pemerintah tersebut akan dilakukan pada tahap berikutnya.
“Validasi untuk pembayaran ganti rugi tahap ketiga sudah selesai dan
sudah dikirim ke Kementerian Pekerjaan Umum. Kapan akan dibayarkan, kami menunggu dari
Kementerian Pekerjaan Umum,” sambungnya.
Warga menerima pembayaran ganti rugi atas kepemilikan tanah yang
terkena pembangunan Jalan Tol melalui buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setelah pembayaran ganti rugi, pada hari itu juga dilakukan pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum terhadap tanah-tanah yang sudah dibayar.
Sejumlah warga tampak mengumbar senyum usai menerima buku tabungan
beserta ATM-nya.
“Senang, tapi juga sedih,” kata Nani Tusriyani, warga RT 01/ RW 06
Kelurahan Soko Duwet.
Senang, karena Nani menerima ganti rugi mencapai Rp 500 juta.
“Tapi juga sedih, karena setelah menerima uang, harus keluar lagi untuk bayar hutang dan bangun
toko baru,”terangnya.
Tags:
Warta Kajen