Kronologi kejadian bermula saat tersangka hendak meminjam sepeda motor milik korban yang tidak lain adalah istrinya yaitu Aris Noidah (33) namun tidak boleh,karena jengkel tersangka menginjak kaki kanan korban dan menusuk punggung telapak tangan korban dengan gunting benang.
Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKP Aries Tri hartanto SH, menjelaskan bahwa korban kini menderita luka sayat sepanjang +/- 3 Cm dan sudah dijahit.
"Akibatnya korban menderita luka sayat kurang lebih 3 Cm kemudian dibawa ke pusat pelayanan kesehatan dan sudah dijahit."
Untuk barang bukti aparat mengamankan satu potong daster lengan panjang warna krem dan satu buah gunting benang sepanjang 10 cm, dengan gagang warna kuning
Tersangka akhirnya dijerat pasal 44 ayat ( 1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Aries juga menghimbau agar warga masyarakat jangan melakukan kekerasan dilingkungan keluarga karena bisa dikenai pasal tentang KDRT serta agar kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.(R-N)
Tags:
Warta Kajen