Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro mengatakan,acara tersebut akan digelar di aula Dishubkominfo pada pukul 09.00 Wib.
"pemerintah daerah akan
mengundang para pemangku kepentingan angkutan, seperti Organda, Bagian
Hukum, Bagian Perekonomian, Paguyuban Angkutan untuk membahas soal tarif
angkutan."
Dari
pemerintah pusat angka penurunannya minimal tiga persen,
karenanya, Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan mengenai penurunan tarif
angkutannya tidak jauh dari apa yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat.
"Penurunannya
dimungkinkan tidak besar, sebab komponen yang turun hanya BBM saja,
sedangkan suku cadang tidak mengalami penurunan," ujarnya.
Adapun
mengenai tarif angkutan umum perdesa sebelumnya, untuk tarif batas atas
adalah Rp 191 per penumpang per kilometer, tarif batas bawah Rp 151 per
penumpang per kilometer. Untuk angkutan antar kota dalam provinsi tarif
batas atas Rp 171 per penumpang per kilometer, taraf batas bawah Rp 109
per penumpang per kilometer.
Tags:
Warta Kajen