Komplotan Pemuda Pembegal Ditangkap


KAJEN - Komplotan begal yang terdiri dari para pemuda berhasil diamankan jajaran Polres Pekalongan. Bahkan beberapa diantara pelaku begal masih dibawah umur.

Kapolres Pekalongan AKBP Roy Ardia Candra, mengatakan, aksi para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda. Para pelaku pembegalan tersebut terdiri dari lima pemuda.

"Kelima pelaku pembegalan tersebut yakni Otaknya Valdha Johan Manus alias Peot, 18, adiknya AK, 16, warga Perum Medono Indah Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, M Syifaun Nada, 18, dan UA, 15, warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, serta AP, 17, warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Sedangkan penadahnya yakni Muhamad Bahtiar alias Bangkong, 20, warga Desa Blego, Kecamatan Buaran, dan Waryo Utomo alias Camo, 25, warga Desa Langkap Kecamatan Kedungwuni, Kabbupaten Pekalongan," katanya.

Dijelaskan, aksi komplotan pelaku dilakukan pada 22 Mei 2016 petang. Di blok hutan pinus Takian Dukuh Kasogunung Desa Doro Kecamatan Doro, mendatangi empat korban yang sedang nongkrong. Kemudian salah satu korban diajak ke tepi hutan untuk berkelahi dengan para pelaku.

"Setelah itu korban didorong ke jurang. Setelah itu para korban lainnya juga diminta diajak ke tepi hutan dan disuruh menyerahkan semua barang bawaan dan diancam akan dibacok, sambil Valdha mengacungkan samurai. Setelah menyerahkan barang, para korban disuruh lari ke jurang dan apabila tidak mau akan dibacok. Kemudian para pelaku juga mengambil dua motor korbannya," jelasnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terutama menjelang lebaran. Sebab, tingkat kejahatan naik menjelang lebaran.

"Menjelang lebaran kami minta masyarakat lebih waspada menjelang lebaran, terutama di tempat-tempat sepi. Jika ada korban kejahatan, langsung saja melaporkan ke polisi terdekat. Kami juga akan segera melakukan operasi pekat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kejahatan," tambahnya.

Sementara pelaku Valdha alias Penyot mengaku sudah beraksi di empat lokasi yang berbeda. Dari empat lokasi itu, pelaku berhasil merampas empat motor dari para korbannya.

"Motor biasanya saya jual laku sekitar Rp 700ribu ke penadah. Uangnya untuk seneng-seneng pak," kata pemuda yang istrinya hamil tua itu.

Saat ini para pelaku masih diperiksa intensif untuk kemungkinan lokasi kejahatan lainnya. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan empat motor dan sejumlah HP hasil kejahatan para pelaku. Para pelaku akan dikenai Pasal 365 atau 368 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan dan perampasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama