Rekonstruksi Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia,Digelar Di halaman Mapolres Pekalongan

KAJEN - Rekonstruksi kasus penganiayayan hingga meninggal dunia di Sragi dilakukan di halaman Mapolres Pekalongan,jum'at (20/5).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan,AKP Berry ST mengatakan terdapat 30 adegan yang diperagakan.

"Mulai dari para saksi,korban dan tersangka minum minuman ciu hingga terakhir sampai saksi melakukan pertolongan bagi korban," terangnya.

Dari rekonstruksi tersebut terdapat kesimpulan korban meninggal dunia akibat pukulan pada kepala
hingga mengenai aspal.

Dirinya mengungkapkan hanya ada satu tersangka dalam peristiwa tersebut,sedangkan yang lain sebagain besar dalam keadaan mabuk dan tertidur.

"Untuk faktor penyebab penganiayaan karena emosi sebab korban sempat meludah kepada pelaku."

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut dihadiri oleh keluarga korban,perangkat desa dari desa korban,dan para saksi.

Tersangka kini dijerat pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (R-N)

Lebih baru Lebih lama