Penjual Petasan Diamankan Aparat

KAJEN - Wagito (44) alamat desa tangkil tengah rt.05 rw.03 kecamatan kedungwuni kabupaten pekalongan diamankan anggota Polres Pekalongan karena kedapatan menjual dan menyimpan petasan tanpa ijin.        

Kejadian bermula yaitu ketika beberapa hari sebelumnya petugas satpol serse polres pekalongan mendapatkan informasi bahwasanya selama bulan Ramadhan banyak anak-anak di desa tangkil yg membunyikan petasan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata anak-anak tersebut mendapatkan petasan dari tersangka dengan cara membeli.Kemudian pada hari Kamis,9 Juni 2016 petugas mendatangi warung tersangka dan mendapati petasan dengan berbagai ukuran didalam warungnya, atas hal tersebut petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke sat Reskrim polres pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.  

Adapun barang bukti yang ikut diamanakan yaitu 3 buah petasan diameter 4 cm.37 buah petasan diameter 3 cm,150 buah petasan diameter 2 cm,80 buah petasan diameter 1cm,500 petasan cabe rawit,5 utas sumbu.
Lebih baru Lebih lama