Sebanyak 1.086 Botol Miras Disita Dalam Tiga Hari Operasi Pekat



 KAJEN - Operasi Pekat Candi Tahun 2016 pada tanggal 31 Mei 2016 secara resmi sudah dimulai, operasi dengan sandi Pekat Candi Tahun 2016 dilaksanakan secara serentak oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan jajarannya. Operasi Pekat Candi Tahun 2016 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung dari tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan 13 Juni 2016.

Sejak tiga hari dimulainya Operasi Pekat Candi 2016 Polres Pekalongan telah berhasil mengamankan sejumlah 1.086 botol miras dari berbagai merk di tiga wilayah yang berbeda seperti didaerah Bojong, Sragi dan Kedungwuni.

Ditemui ditempat terpisah Kapolres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH membenarkan bahwa Polres Pekalongan telah menyita 1.086 botol miras berbagai merk dari berbagai Cafe dan rumah warga  yang ada di daerah Bojong, Sragi dan Kedungwuni.

 “Kita sudah menyita 1.086 botol minuman keras dari berbagai merk, diantaranya 768 botol besar AO, 11 botol kecil AO, 9 botol Bir Prost, 185 botol Keland, 80 botol besar Anggur Merah dan 33 botol besar Anggur Kolesom”, jelas Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH. kepada wartawan, Kamis (2/6/2016).

Lebih lanjut ia menambahkan, “Penjual kita lakukan tindak pidana ringan atau tipiring. Sudah ada beberapa orang yang kita sita (barang buktinya) akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan.”, tambah Kasubbag Humas.

Selain itu, Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH juga menghimbau kepada masyarakat baik yang melihat, mendengar maupun mengetahui informasi mengenai penjual miras agar dapat segera menghubungi Polres Pekalongan ataupun Polsek Terdekat.
Lebih baru Lebih lama