KAJEN - Operasi Pekat Candi
Tahun 2016 pada tanggal 31 Mei 2016 secara resmi sudah dimulai, operasi dengan
sandi Pekat Candi Tahun 2016 dilaksanakan secara serentak oleh Kepolisian
Daerah Jawa Tengah dan jajarannya. Operasi Pekat Candi Tahun 2016 dilaksanakan
selama 14 hari, terhitung dari tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan 13 Juni 2016.
Sejak tiga hari
dimulainya Operasi Pekat Candi 2016 Polres Pekalongan telah berhasil
mengamankan sejumlah 1.086 botol miras dari berbagai merk di tiga wilayah yang
berbeda seperti didaerah Bojong, Sragi dan Kedungwuni.
Ditemui ditempat terpisah Kapolres Pekalongan AKBP Roy
Ardhya Candra, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH
membenarkan bahwa Polres Pekalongan telah menyita 1.086 botol miras berbagai
merk dari berbagai Cafe dan rumah warga
yang ada di daerah Bojong, Sragi dan Kedungwuni.
“Kita sudah menyita 1.086 botol minuman keras
dari berbagai merk, diantaranya 768 botol besar AO, 11 botol kecil AO, 9 botol
Bir Prost, 185 botol Keland, 80 botol besar Anggur Merah dan 33 botol besar
Anggur Kolesom”, jelas Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri
H, SH. kepada wartawan, Kamis (2/6/2016).
Lebih lanjut ia menambahkan, “Penjual
kita lakukan tindak pidana ringan atau tipiring. Sudah ada beberapa orang yang
kita sita (barang buktinya) akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan.”,
tambah Kasubbag Humas.
Selain itu, Kasubbag Humas Polres
Pekalongan AKP Aries Tri H, SH juga menghimbau kepada masyarakat baik yang
melihat, mendengar maupun mengetahui informasi mengenai penjual miras agar
dapat segera menghubungi Polres Pekalongan ataupun Polsek Terdekat.
Tags:
Warta Kajen