Kejari
Kajen Ahelia Abustam melalui Kasintel selaku Humas, Slamet Hriyadi
membenarkan. Kedua tersangka hari ini (Rabu 13/7) menjalani pemeriksaan
kasus Proyek PSDA ESDM Kabupaten Pekalongan. Mereka adalah direktur CV
Sidodadi terasngka, BS dan pelaksana CV Sejahtera Abadi, KH.
"Hari
ini (Rabu 13/7) dua tersangka diperiksa berkaitan dengan proyek PSDA,
sedangkan untuk kerugian itu masuk materi dalam persidangan dan kita
cuma pemeriksaan. Untuk ditahan atau tidak ini dilihat dari hasil
pemeriksaan dari penyidik dilihat subyektif penahanan. Kalau menurut
subyek dianggap bisa menghilangkan barang bukti itu bisa ditahan namun
kalau kooperatif maka tidak," terangnya.
Dikatakan
dari Senin (11/7) sampai Rabu (13/7) sudah datang lima tersangka dan
satu tidak hadir karena sakit. Namun yang satu tidak hadir akan
dipanggil kembali untuk kedua kali.
"Kalaupun
sampai tidak hadir lagi maka kita jemput paksa. Sedangkan untuk barang
bukti banyak itu masuk dalam dakwaan dan kemarin sudah digeledah,"
imbuhnya.
Sementara
Penasehat Hukum, kedua tersangka, Widiarto mengatakan bahwa kedua
kliennya merupakan penggarap proyek di Dinas PSDA ESDM Kabupaten
Pekalongan tepatnya di Pintu Air Desa Siapi-api, Kecamatan Wonokerto
senilai Rp 197 juta. Adapun negara dirugikan sekitar Rp 70 jutaan yang
dikerjakan CV Sejahtera Abadi. Sedangkan CV Sidodadi selaku penggarap
proyek pintu air di Desa Mulyorejo, Kecamatan Wonokerto.
Tags:
Warta Kajen