KAJEN – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri
bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Sosialisasi Undang–undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan dan Launching Akta Kematian serta Penyerahan KTP Elektronik
bagi pemula Tahun 2016 yang digelar di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan.
Rabu ini (10/8).
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam skala
Nasional dan menjamin kepastian hukum hak sipil
penduduk yang
sangat bermanfaat untuk kepentingan pribadi pemegang dokumen kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementrian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH sesaat setelah
melauncing dokumen tersebut menyampaikan bahwa penduduk harus diberikan
kebahagiaan, dan salah satu kebahagiaan tersebut adalah dengan memberikan
pelayanan yang baik pada masyarakat terkait dengan data kependudukan termasuk
memberikan Akta Kematian dan KTP El bagi masyarakat.
Lebih lanjut Dirjen mengatakan bahwa paradigma
baru, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang melakukan Revolusi
Administrasi Kependudukan dimana semua data kependudukan berbasis pada
Kementrian Dalam Negeri yang dasarnya adalah Nomor Induk Kependudukan. “NIK
berlaku seumur hidup. Setiap program apapun bila memakai NIK maka akan
diperoleh data yang akurat,” ujar Dirjen.
Sementara itu terkait dengan Akta Kematian, Dirjen
menganggap sebagai produk yang sangat penting namun selama ini seringkali
diabaikan. Padahal disamping pencatatan Akta Kelahiran, dan perekaman KTP, Pencatatan
Akta Kematian juga diperlukan untuk memperoleh data penduduk yang sebenarnya. “Kalau
belum terbiasa menggunakan dokumen kependudukan maka akan kita paksa, karena
nantinya semua dokumen kependudukan akan berbasis pada Nomor Induk
Kependudukan. Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP – El, bila
sampai dengan September 2016 belum melakukan perekaman, maka NIK yang
bersangkutan akan dinon-aktifkan sehingga semua pelayanan akan tertutup bagi
yang bersangkutan,” tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinakertransduk
Propinsi Jawa Tengah; FKPD Kab. Pekalongan; Sekretaris Daerah beserta Asisten dan Kepala SKPD se-Kabupaten Pekalongan; Kepala Puskesmas serta Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pekalongan; dan Peserta Sosialisasi serta
dihadiri pula oleh Kepala Dindukcapil daerah tetangga.
Tags:
Warta Kajen
