KAJEN - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, SH, M.Si menyambut baik kegiatan Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan dalam kegiatan Sosialisasi
Undang–undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Launching
Akta Kematian,pada rabu (10/8).
Dikatakannya bahwa Pemkab.
Pekalongan sangat mendudukung pelaksanaan
berbagai program pemerintah terkait tertib administrasi kependudukan sebagai salah satu bentuk tanggungjawab Pemkab. dalam melindungi hak sipil warga masyarakatnya.
Dijelaskan Asip, ada beberapa aspek
penting dalam UU Nomor 24 tahun 2013, yaitu ; Masa berlaku KTP elektronik
seumur hidup, Data Kependudukan Kemendagri yang bersumber dari kab/kota sebagai
satu-satunya data resmi untuk semua keperluan pelayanan publik, dan Penerbitan
Akta Kelahiran yang semula ditempat peristiwa diubah di tempat domisili.
“Disamping
itu juga Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, Pengurusan dan Penerbitan
Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, RT wajib melaporkan setiap ada
peristiwa Kematian, dan Pelayanan Adminduk berasaskan Stelsel Aktif atau jemput
bola agar masyarakat merasa Pemkab. berpihak kepada masyarakat,” jelas Asip.
Lebih lanjut Asip menyampaikan menurut
data yang telah divalidasi oleh Data
Kementrian Dalam Negeri terkait Kondisi demografi Kab. Pekalongan pada tahun 2016,
bahwa jumlah Penduduk Kab. Pekalongan sebanyak 925. 649 jiwa yang terdiri dari Laki-laki
468.396 jiwa, dan Perempuan 457.253 jiwa. Dari jumlah tersebut, Wajib KTP-elektronik
Kabupaten Pekalongan sebanyak 747.818 jiwa, Penduduk usia 17 th sebanyak 16.699
jiwa, dan Penduduk usia 0-17 sejumlah sebanyak 303.955 jiwa.
Sementara untuk pelaporan kematian dari Januari
2016 sampai sekarang sebanyak 1.987 jiwa, namun yang tercatat dalam kutipan
akta kematian baru 213 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat
untuk membuat Akta Kematian masih sangat rendah, kebanyakan dari mereka beralasan
karena Akta Kematian kurang manfaatnya, berbeda dengan KTP, maupun Akta
Kelahiran yang banyak digunakan dalam proses administrasi.
“Bagi kecamatan yang
sistem pelaporan kematiannya terbaik akan kami beri reward, saya akan terjun
langsung ke lapangan,” tambah Asip.
Ditambahkan Asip, dengan diselenggarakannya
kegiatan Sosialisasi tersebut diharapkan akan tercipta database
kependudukan yang akurat karena berbasis pada NIK dari KTP Elektronik yang berlaku secara Nasional, serta Akta kematian. Disamping itu juga diharapkan
pelayanan publik di berbagai sektor akan meningkat, dan yang tak kalah
pentingnya Sosialisasi ini akan mampu memberikan rasa
aman kepada masyarakat karena tidak dapat dipalsukan,
“Serta tidak ada lagi “simpang siur” perbedaan
data kependudukan antara Dindukcapil, Kantor BPS dan KPU di Kabupaten
Pekalongan. Nanti kita akan ada data base primer untuk mengetahui berapa
populasi penduduk di Kab. Pekalongan,” tambah Asip.
Tak lupa Bupati menghimbau kepada para kepala desa
dan kelurahan agar berperan aktif mensosialisasikan dan mendorong masyarakat
untuk tertib administrasi.
“Kecamatan dan Dindukcapil agar memberikan pelayanan
terbaik bagi masyarakat, sehingga masyarakat tidak sungkan dalam mengurus
administrasi kependudukannya,” tegas Asip.
Asip juga memberikan apresiasi dan terimakasihnya kepada
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah membentuk tim LAMPID (Lahir
Mati Pindah Datang) yang bertugas mencatat seluruh data kelahiran, kematian dan
perpindahan penduduk di seluruh desa/kel dan kecamatan se Kabupaten Pekalongan.
Tags:
Warta Kajen
