KAJEN – Nota
Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun
Anggaran 2016 ditandatangani dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah menjadi Perda disetujui bersaama. Penandatanganan dan
persetujuan bersama tersebut dilakukan oleh Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi,
SH., M.Si dan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH beserta para Wakil Ketua DPRD
yaitu Nunung Sugiantoro, ST dan H. Achmad Khozin, ST.
Disaksikan Wakil Bupati Ir. Hj. Arini Harimurti, sebagian besar anggota DPRD, Muspida,
Sekda beserta Kepala SKPD serta tamu undangan lain di ruang rapat paripirna DPRD Kabupaten Pekalongan,Selasa (23/8).
Bupati
Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH.M.Si mengawali sambutannya menyampaikan bahwa
kebijakan dalam penyusunan KUPA dan PPAS diarahkan pada kegiatan yang bersifat
instruksional dan atau sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang
diundangkan setelah Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016.
Disamping
itu, kata Bupati, penyusunan KUPA dan PPAS juga diarahkan pada program/kegiatan
yang mempunyai manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan yang mendesak dan
atau bersifat lanjutan atau melengkapi kegiatan yang lain.
“KUPA dan
PPAS Perubahan Anggaran 2016 ini selanjutnya akan menjadi acuan dan pedoman
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah serta penyusunan
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dalam rangka mengatur dan
menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk
melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat,” terang
Bupati.
Lebih lanjut
Bupati memaparkan secara umum PPAS dalam Perubaan APBD Kabupaten Pekalongan
Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Pendapatan
Daerah Tahun Anggaran 2016 setelah perubahan
direncanakan sebesar Rp 1.916.207.427.575,- atau bertambah Rp
61.769.361.966,- atau 3,33% yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebesar Rp 282.608.189.082,-; Dana Perimbangan sebesar Rp 1.334.787.389.000,-;
dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 298.811.849.493,-.
Untuk
anggaran Belanja Daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp
2.137.799.389.152,- atau bertambah Rp 254.998.539.066,- atau 13,54%. Sehingga
terjadi defisit anggaran sebesar Rp 221.591.961.577,- dan defisit ini akan
dipenuhi melalui pembiayaan netto.
Sementara Anggaran
Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dimana
untuk Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 228.617.278.100,-
atau naik sebesar Rp 193.229.177.100,- atau 546,03% yang berasal dari pos Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2015, penerimaan kembali
pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah. Sedangkan untuk Pengeluaran
Pembiayaan setelah perubahan direncanakan sama dengan penetapan yaitu sebesar
7.025.316.523,-. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan
menjadi sebesar Rp 221.591.961.577,-.
“Dari
struktur Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah
sebagaimana tersebut diatas maka secara riil terdapat defisit Rp 0,-,” ujar
Bupati.
Dalam rapat
paripurna tersebut, Bupati menyampaikan pendapat akhir terkait persetujuan
bersama atas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi
Perda. Antara lain Bupati menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Raperda
yang telah disetujui bersama untuk disampaikan kepada Gubernur selaku wakil
Pemerinta Pusat untuk dilakukan evaluasi/ persetujuan dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.
Selain itu, menindaklanjuti
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tertanggal 4
Agustus 2016, maka Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala
SKPD agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2017 dan
penyusunan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah telah
mengacu pada Perda ini.
“Segera
selesaikan proses administrasi pengalihan PNS Daerah yang mengalami pengalihan
urusan dengan mempedomani Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan selesaikan
proses penyusunan Peraturan Bupati terkait nomenklatur Perangkat Daerah dengan
berpedoman Peraturan Menteri,” tegas Bupati.
Tags:
Warta Kajen
