KAJEN – Pendapatan Daerah Tahun 2016
setelah perubaan direncanakan sebesar Rp 1.917.154.769.934,- atau bertambah Rp
62.716.704.325,- (3,38%). Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan
Asli Daerah sebesar Rp 283.555.531.441,-: Dana Perimbangan sebesar Rp
1.334.787.389.000,-: dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp
298.811.849.493,-.
Demikian disampaikan Bupati Pekalongan
H. Asip Kholbihi, SH., M.Si pada rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota
Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran
2016, Jumat (2/9/2016) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan
bahwa untuk Anggaran Belanja Daerah Tahun 2016 setelah perubahan direncanakan
sebesar Rp 2.138.746.731.511,- atau bertambah Rp 255.945.881.425,- (13,59%). “Sehingga
terjadi defisit anggaran sebesar Rp 221.591.961.577,- dan defisit ini akan
dipenuhi melalui pembiayaan netto,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, Anggaran Pembiayaan
terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dimana untuk
Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 228.617.278.100,-
atau naik sebesar Rp 193.229.177.100,- atau 546,03% yang berasal dari pos Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2015, penerimaan kembali
pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah. Sedangkan untuk Pengeluaran
Pembiayaan setelah perubahan direncanakan sama dengan penetapan yaitu sebesar
7.025.316.523,-. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan
menjadi sebesar Rp 221.591.961.577,-.
“Dari struktur Anggaran Pendapatan
Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah sebagaimana tersebut diatas maka
secara riil terdapat defisit Rp 0,-,” terang Bupati.
Tags:
Warta Kajen
