KAJEN - Olah TKP dilakukan Tim identifikasi dari Sat Reskrim Polres Pekalongan dengan
didampingi personil Polsek Kandangserang di area
proyek PLTM Desa Kandangserang dalam tindak pidana pencurian dan
pemberatan.
Disampaikan
Kapolres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto, SH bahwa pada hari Jum'at
tanggal 2 September sekitar pukul 07.30 Polsek Kandangserang menerima
laporan dari karyawan Operator mesin escavator PT.Hutana Karya
melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan.
Dijelaskan pada saat
pelapor bermaksud untuk memanaskan 2 alat berat escavator,mendapati kaca
escavator sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan kaca.
Kemudian mesin escavator dicek dan didapati elektrik kontrol dan mesin ke-2
alat berat tersebut sudah tidak ada dan hilang dicuri. Selanjutnya
pelapor memberitahu rekan-rekannya sesama petugas Operator mesin
escavator untuk datang dan mengecek mesin escavator tersebut. Dan
selanjutnya pelapor dan rekan-rekannya melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Kandangserang.
Atas kejadian tersebut PT.Hutana Karya selaku
pelaksana pembangunan Proyek PLTM lambur kandangserang mengalami kerugian Rp.
300.000.000.
Tags:
Warta Kajen
