KAJEN - Polres Pekalongan terlihat mengawal mediasi rapat Tripartit perselisihan hubungan
industrial antara PT. Bamatex dengan Sekitar
35 orang dari perwakilan pekerjanya.Di ruang rapat
Dinsosnakertrans Kab. Pekalongan pada hari Selasa (13/9).
Rapat mediasi tersebut dipimpin
Kasilinakertrans Dinsosnakertrans Kab. Pekalongan Sdr. Tri Haryanto,
diikuti oleh perwakilan pihak PT. Bamatex Sdr. Damirin dan pengurus
FPBI Kota Pekalongan Sdr. Purwadi.
Kasat Intelkam
Polres Pekalongan AKP GN Simatupang mengatakan bahwa anggotanya tetap
mengikuti setiap mediasi permasalahan hubungan industrial baik Bipartit
ataupun Tripartit karena disitu bisa muncul gangguan kamtibmas lainnya.
"Karena tugas kita adalah mendeteksi setiap kemungkinan-kemungkinan
gangguan kamtibmas yang muncul sejak awal sehingga dapat sebagai masukan
bagi pimpinan pada saat akan mengambil kebijakan."
Mediasi tersebut dikarenakan adanya pemutusan pekerja kontrak
sebanyak 109 orang dan PHK terhadap 8 karyawan oleh pihak PT. Bamatex.
Dari pengurus FPBI Kota Pekalongan yang diwakili oleh Sdr. Purwadi mengatakan beberapa tuntutannya yaitu :
1. Agar pihak perusahaan membayar upah Juli dan Agustus terhadap karyawan yg di PHK / masa kontrak habis.
2. Mempekerjakan kembali seluruh karyawan dengan masa kontrak habis dengan status karyawan tetap.
3. Seluruh karyawan PT. Bamatex diangkat menjadi karyawan tetap.
4. Membatalkan PHK
5. Mempekerjakan 8 karyawan yang di PHK dengan posisi semula.
2. Mempekerjakan kembali seluruh karyawan dengan masa kontrak habis dengan status karyawan tetap.
3. Seluruh karyawan PT. Bamatex diangkat menjadi karyawan tetap.
4. Membatalkan PHK
5. Mempekerjakan 8 karyawan yang di PHK dengan posisi semula.
Adapun hasil sementara yaitu belum ada kesepakatan antara
serikat pekerja dengan pihak perusahaan,rencananya dari Dinas akan
memfasilitasi mediasi kembali namun untuk waktu belum ditentukan.
Tags:
Warta Kajen
