KAJEN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten
Pekalongan Tahun Anggaran 2016 telah disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah
(Perda). Setelah melalui tahapan penyusunan dan pembahasan oleh
legislatif bersama eksekutif serta penyampaian kata akhir seluruh Fraksi DPRD, Selasa
(13/9).
Persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut dibuktikan dengan
penandatanganan bersama antara Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH., M.Si
dan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH bersama kedua Wakil Ketua DPRD yakni Nunung Sugiantoro, ST dan H. Achmad Kozien, ST.
Dan disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD, FKPD, Sekda beserta Kepala SKPD se
Kabupaten Pekalongan, serta tamu undangan lain.
Bupati Asip mengawali sambutan menyampaikan bahwa persetujuan
Raperda menjadi Perda guna memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini selanjutnya
akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar
tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun
sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur. Disamping itu
juga untuk menghindari agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Bupati.
Dijelaskan Bupati, Rancangan Perubahan APBD 2016 yang disusun
bersama diupayakan agar memenuhi kriteria yang ditentukan. Namun demikian, kata
Bupati, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah maka
hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya
dan selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten
Pekalongan Tahun Anggaran 2016 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah.
Dari hasil pembahasan bersama yang dilaksanakan, maka dalam
kesempatan paripuran tersebut Bupati Asip menyampaikan ringkasan Rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Daerah serta Pembiayaan
Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pendapatan Daerah Tahun 2016 setelah perubaan direncanakan sebesar
Rp 1.917.154.769.934,- atau bertambah Rp 62.716.704.325,- (3,38%). Pendapatan
Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp
283.555.531.441,-: Dana Perimbangan sebesar Rp 1.334.787.389.000,-: dan
Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 298.811.849.493,-.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa untuk Anggaran Belanja
Daerah Tahun 2016 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 2.138.746.731.511,-
atau bertambah Rp 255.945.881.425,- (13,59%). “Sehingga terjadi defisit
anggaran sebesar Rp 221.591.961.577,- dan defisit ini akan dipenuhi melalui
pembiayaan netto,” ujarnya.
Untuk Anggaran Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan
Pengeluaran Pembiayaan. Dimana untuk Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
direncanakan sebesar Rp 228.617.278.100,- atau naik sebesar Rp
193.229.177.100,- atau 546,03% yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2015, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan
penerimaan piutang daerah. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan setelah
perubahan direncanakan sama dengan penetapan yaitu sebesar 7.025.316.523,-.
Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp
221.591.961.577,-.
“Dari struktur Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan
Pembiayaan Daerah sebagaimana tersebut diatas maka secara riil terdapat defisit
Rp 0,-,” imbuh Bupati.
Tags:
Warta Kajen
