Pedagang Tahu Bulat Edarkan Dextro,Ditangkap

KAJEN - Seorang pemuda penjual tahu bulat keliling ditangkap saat megedarkan pil terlarang Dexro sambil berjualan tahu bulat dikawasan lapangan Capgawen Kelurahan Kedungwuni Timur Kabupaten Pekalongan,Sekira pukul 20.30 Wib,Kamis (29/9).

Kejadian bermula saat M. Fahrul (30) Anggota Polisi yang saat kejadian berada di lapangan Capgawen mencurigai pedagang tahu bulat,Mahatir Muhamad alias Fatir (19) warga desa salakbrojo kecamatan kedungwuni kab.pekalongan,yang membawa tas kecil warna abu-abu dan terlihat memberikan sesuatu barang kepada beberapa pemuda yang datang menghampirinya.Karena merasa curiga M.Fahrul mendatangi pedagang tahu bulat tersebut dan memerintahkan untuk memperlihatkan isi tas yang dibawanya,selanjutnya tersangka mengakui membawa barang terlarang Dextro dan diedarkan ditempat tersebut.Akhirnya tersangka dibawa ke Polsek Kedungwuni bersama barang bukti beserta seorang pedagang tahu bulat lainnya yang menjadi saksi yaitu M.Mulfi Ghonidin (24) warga desa perawasan timur kec.kedungwuni kab.pekalongan.Selanjutnya Dibawa ke Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari Pemeriksaan terhadap Fatir diketahui bahwa M.Mulfi Ghonidin juga merupakan seorang pengedar dextro.

Adapun barang bukti yang didapat dari tangan tersangka Fatir yaitu 25 paket obat dextro yang berisi masing-masing 9 butir ,4 paket dextro masing-masing berisi 18 butir,uang tunai Rp.50.000,- dan sebuah HP sambung beserta sebuah tas keci abu-abu tempat penyimpanan.

Sedangkan dari tangan M.Mulfi Ghonidin didapatkan 30 paket dextro masing-masing berisi 9 butir,1 paket dextro berisi 18 butir ,uang Rp.100.000,-,dua bekas bungkus rokok dan sebuah Hp Nokia.

Kedua tersangka dikenai pasal 197 atau 196 UU RI nomor 36 tentang kesehatan. (R-N)

Lebih baru Lebih lama